HONDA

Pengedar Sabu “Bernyanyi”, Sopir Ini Ikut Dibekuk Polisi

Pengedar Sabu “Bernyanyi”, Sopir Ini Ikut Dibekuk Polisi

     

CURUP – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) akhirnya menetapkan NK (43) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup sebagai tersangka. BACA JUGA: Nekat Jual Kamera Rental, Eks Mahasiswa Ditangkap Polisi di Kosan

NK diamankan setelah penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial HW (38) warga, Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah beberapa hari lalu.

NK merupakan rekan dari HW dan membeli narkoba di satu sumber yang sama. Sebagaimana dikemukakan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kepada RB.

‘’Jadi memang baru hari ini (kemarin, red) kita tetapkan tersangka. Untuk barang buktinya satu paket kecil sabu,'’ ujar Susilo.

Tersangka NK yang merupakan seorang sopir ini, sementara hanya ditetapkan sebagai  tersangka pengguna.

Namun demikian, lanjut Susilo, anggotanya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lainnya. BACA JUGA: Residivis Narkoba Kembali Berulah, Diciduk Polisi Bersama 5 Paket Sabu Siap Edar

Karena penangkapan NK sendiri pengembangan dari tersangka HW yang merupakan pengedar dan residivis kasus yang sama, serta baru keluar tahun 2020 lalu.

‘’Saat kita mengamankan HW, disebutlah nama NK dan kita lakukan pengembangan terkait di mana barang haram tersebut dibeli. Meskipun memang penetapan tersangkanya baru hari ini (kemarin,red), karena ini hasil pengembangan," ujarnya. BACA JUGA: Jembatan Air Nipis Ambruk, Proyek Pembangunan Bendungan Kembali Disorot

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap oknum penjual sabu kepada kedua tersangka,'’ demikian Susilo. (dtk/rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: