Gugat Tabat Fokus Kembalikan 7 Desa
SELUMA - Sempat batal menggugat tapal batas (Tabat) Kabupaten Seluma-Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) karena tidak ada anggaran. Namun akhir-akhir ini kembali bergejolak.
Lantaran Bengkulu Selatan akan memasang patok batas di lokasi perbatasan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tabat Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA: Usai Dipanggil Dewan, Pemkab Seluma Lanjutkan Gugat Tapal Batas Bengkulu Selatan
Pemerintah Kabupaten Seluma berencana kembali gugat Permendagri tersebut dan fokus pada pengembalian 7 desa tersebut yang masuk ke BS.
Ini didasari Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, Kaur dan Mukomuko. Meskipun beredar informasi di wilayah lahan sengketa kedua daerah terdapat tambang emas.
BACA JUGA: Hati-hati Jangek Berbahan Babi, Polisi Temukan Penampungan Daging Babi Ilegal
"Potensi Kabupaten Seluma memang luar biasa. Tapi soal Tabat kita sebenar ingin fokus kembalikan 7 desa yang menurut UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Baru," kata Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto.
Sementara itu, Sekretaris Daerah H. Hadianto, SE, MM, M.Si mengatakan, untuk gugatan tabat memang tidak dianggarkan secara khusus. Tapi untuk honor kuasa hukum yang telah ditunjuk tersebut bisa diakomodir di APBD Perubahan ini.
"Anggaran gugat tidak ada, kita hanya membayar pengacara atau dana pendampingan hukum. Pembayaran nanti sejenis insentif atau honor," ujar Sekda.
Sementara itu, usai menunjuk tim kuasa hukum, Pemkab Seluma bersama tim tersebut berkoordinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tais soal gugatan yang dilakukan. Hal ini dilakukan dengan mengajukan yudisial review terhadap Permendagri tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Tim saat ini sedang mempersiapkan berkas pengajuan.
BACA JUGA: Pengadaan Bus Sekolah Dicoret Dewan
Untuk Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Seluma diantaranya, Jecky Haryanto, Dr. Elektison Somi, Aan Julianda, Meldianto, Syaiful Anwar, Firnandes Maurisya, Rozian Novrizar. (juu)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: