Dewan dari Partai Nasdem Mundur, PAW Disiapkan
KAUR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur menerima surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Kaur. Surat tersebut perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kabupaten Kaur dari partai Nasdem. Yakni, atas nama Rolan Zuhrian,SH yang mengundurkan diri.
Divisi Teknis KPU Kaur, Irpanadi, S.I.Kom, mengatakan dengan diterimanya surat tersebut, maka pihaknya akan menjadwalkan untuk dibahas dalam rapat. Tujuannya untuk segera menindaklanjuti surat tersebut sesuai dengan aturan baik perundang-undangan maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
BACA JUGA: Tersandung Korupsi, 2 Dewan Lebong Belum PAW
"Ya surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Kaur sudah masuk ke KPU tadi (kemarin, red). Besok (hari ini, red) kami akan rapat untuk menentukan langkah-langkah proses menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Di mana bahwa KPU diberikan waktu paling lama lima hari sejak diterimanya surat dari pimpinanan DPRD Kabupaten Kaur. Tentu pihaknya akan memeriksa dan meneliti dokumen calon PAW yang diterima dari DPRD dan tercatatkan dalam surat permintaan nama calon pengganti.
Dalam penelitian dokumen tentu pihaknya akan meneliti mulai dari SK Penetapan hasil perolehan suara pemilu 2019 lalu. Kemudian SK penetapan calon terpilih serta dokumen pendukung lainnya. Serta dalam kurun waktu 5 hari itu juga pihaknya juga diberikan ruang untuk mengklarifikasi terhadap informasi tertulis dari masyarakat jika ada.
Reki Bonizar
Setelah semua dilalukan penelitian barulah nanti pihaknya akan menggelar rapat pleno. Lalu, mempersiapkan berita acara dan surat jawaban untuk disampaikan ke pimpinan DPRD Kabupaten Kaur.
BACA JUGA: Ssttt… Ada Chatting Mesra dari Ibu Kepala MTS, Kemenag : “Dia Membantah”
"Karena Anggota DPRD Kaur yang mengundurkan diri ini di Dapil 2 Kaur. Kami akan lakukan penelitian terhadap siapa suara terbanyak kedua di dalam partai tersebut. Jika memang hasilnya nanti mulai dari syarat masih terpenuhi. Maka peraih suara terbanyak kedua yang akan berpotensi disampaikan ke DPRD untuk diproses sebagai calon PAW," jelasnya.
Dari hasil perolehan suara pemilu 2019 DPRD Kabupaten Kaur Dapil 2 meliputi Kecamatan Maje dan Nasal. Untuk Partai Nasdem yakni Reki Bonizar caleg nomor urut 1 dengan suara 404.
"Mudah mudahan sebelum habis masa waktu 5 hari nama calon PAW tersebut sudah disampaikan ke DPRD. Kemudian proses syarat dan nama calon yang disampaikan ke DPRD. Nantinya akan dimasukan ke aplikasi sistem Pengelolaan Penggantian Antarwaktu (Simpaw)," demikian. (wij/rakyatbengkulu.com) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: