HONDA

Ibu Dilaporkan Anak Kandung, Ribut-ribut Warisan Ruko Peninggalan Sang Ayah

Ibu Dilaporkan Anak Kandung, Ribut-ribut Warisan Ruko Peninggalan Sang Ayah

 

BENGKULU - Kejadian anak melaporkan ibu kandung kembali terulang. Kali ini, Su warga Kota Bengkulu dilaporkan RF sang anak yang sudah dilahirkannya ke Polda Bengkulu.

Memenuhi panggilan penyidik, Su didampingi kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu.

Kuasa hukum terlapor Nasarudin menyampaikan, kliennya mendatangi Polda Bengkulu guna memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang dilayangkan kepada kliennya tersebut.

"Hari ini klien kami sebagai ibu kandung pelapor menghadiri untuk klarifikasi. Atas laporan anak kandungnya," kata Nasarudin, Jumat (1/10).

Kronologinya, pada Maret 2021 RF mendatangi Polda Bengkulu berkoordinasi hendak melaporkan ibu kandungnya dan saudaranya ke polisi terkait kasus pengerusakan.

Saat itu,  RF memasang spanduk bertuliskan ruko dijual pada ruko dan usaha miliknya tersebut.

Namun tidak lama, setelah itu spanduk rusak.

Pelaku pengrusakan terindikasi adalah ibu kandung dan keluarga RF.

Ruko tersebut dipercayakan oleh almarhum ayah RF kepadanya.

RF sendiri berniat menjual karena untuk membayar uang kuliah dan melunasi utang keluarga pada salah satu bank.

"Belum ada proses perwarisan di sini. Hanya saja almarhum sang ayah telah mengatasnamakan beberapa harta untuk anak-anaknya. Namun pada dasarnya usaha yang diperuntukan kepada sang anak ini masih diurus oleh sang ibu," beber Nasarudin.

Ia menyebutkan, tindakan ibunya melarang sang anak untuk menjual harta tersebut lantaran status hukum anak secara perdata masih anak bawah umur. Secara hukum pewarisan bisa diwakilkan oleh seorang ibu. Maka dari itu pihaknya juga mengklarifikasi atas tindakan ibunya.

"Bahwa tindakan ibunya berdasarkan hibah yang mana hibah tersebut lahir tahun 2013. Pada saat itu status anak masih bawah umur yang mana tidak boleh anak bawah umur bertindak secara hukum. Dalam artian membuat dokumen ataupun suatu surat perjanjian untuk jual beli," paparnya.

Selesai dengan Kekeluargaan

Nasarudin berharap kasus tersebut dapat selesai secara kekeluargaan.

Di mana kliennya selaku sang ibu dari pelapor, yakin bahwa kasus ini dapat selesai dengan baik.

"Ya kita berharap ini dapat selesai secara baik dan kekeluargaan.  Mereka ini adalah keluarga kandung dan yakin dapat diselesaikan dengan baik," tutup Nasarudin. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: