Angkat Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari angkat bicara mengenai rencana penarikan 56 eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi ASN Polri. Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar dalam rencana tersebut. “Yang punya kewenangan itu Presiden. Presiden yang mendelegasikannya. Dasar kewenangannya ada di undang-undang ASN, undang-undang administrasi pemerintahan, dan PP 17 Tahun 2020, jo PP 12 Tahun 2017 tentang manajemen PNS,” kata Feri saat dihubungi, kemarin (2/10). Feri menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan jika Presiden adalah pimpinan tertinggi ASN. Presiden dapat mengangkat, memberhentikan dan memindahkan PNS. Presiden juga bisa mendelegasikan mengenai nasib ASN kepada kementerian atau lembaga termasuk Polri dan BKN. Kondisi ini berlaku juga ketika Presiden telah merestui Kapolri untuk merekrut 56 eks pegawai KPK tersebut. Sementara itu, proses pengangkatan ASN akan dilakukan oleh Kapolri. Hasilnya kemudian dilaporkan ke BKN untuk disahkan secara administrasi. “Jadi setelah Polri selesai dengan prosesnya, nanti BKN yang proses administrasinya begitu,” jelas Feri. Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas itu menyebut, 56 eks pegawai KPK ini tidak perlu melakukan seleksi menjadi ASN Polri. Mereka bisa langsung dilantik sesuai dengan keputusan Kapolri. “Bisa langsung diangkat tanpa perlu tes. Namanya kan sebenarnya yang di KPK juga namanya alih status, jadi bukan tes,” pungkas Feri.
Tak Ragukan Novel Cs
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan keseriusan institusinya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK atau Novel Baswedan CS menjadi ASN Polri. Alasannya, Polri tidak meragukan rekam jejak Novel Baswedan CS dalam pemberantasan korupsi. Argo menyebut, Polri dan mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) atau Novel Baswedan CS memiliki kesamaan visi dalam pemberantasan korupsi. “Melihat bahwa rekam jejak dari temen-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama. Yaitu untuk pemberantasan korupsi. Untuk rekam jejaknya, tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan, itu sudah sama-sama nyata dilakukan,” kata Argo. Argo menerangkan bahwa Novel Baswedan CS tersebut, di antaranya ada yang merupakan mantan polisi dan dari institusi penegakan hukum lainnya. Melihat rekam jejak tersebut, Kapolri berniat untuk merekrut mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Perekrutan ini, kata Argo, juga melihat kebutuhan organisasi Polri nanti. Khususnya akan dikembangkan, terutama di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Sehingga perlu adanya sumber daya manusia. Keinginan Kapolri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan mengirimkan surat permohonan pada hari Jumat (24/9) lalu. Surat Kapolri mendapat jawaban dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis pada hari Selasa (27/9) yang pada intinya meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Tentunya Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi,” kata Argo. Beberapa ruang yang dimaksud tersebut, kata Argo, seperti pencegahan korupsi, kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan program Penanggulangan Pandemi Covid-19. “Tugas-tugas tambahan ini ‘kan perlu Polri ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid-19. Selain itu, juga ada hal-hal lain yang sesuai dengan kebutuhan organisasi Polri,” tandasnya.(jpg)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: