Tiga Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Divonis Bebas
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Tahun 2019 divonis bebas oleh majelis hakim.
Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu (6/10) siang. BACA JUGA: Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengendali Banjir, Laporkan TP4D Kejati ke KPK, Asintel Kejati: Tidak Ada Lagi TP4D
Ketiganya yakni Isnani Martuti, SE selaku kontraktor Direktur CV. Merbin Indah, Hapizon Nazardi, ST, M.Si.
Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dalam proyek pengendali banjir Sungai Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ibnu Suud, Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas.
Diketuai Fitrizal Yanto, majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek senilai Rp 6,9 miliar tersebut.
Yang diduga dikerjakan secara asal dan tidak memiliki acuan kerja sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara hingga Rp 1,9 miliar.
Diputus bebas lantaran tidak terbukti atas dakwaan primer maupun sekunder yang didakwa terhadap ketiganya.
"Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primair dan subsidair," sampai majelis hakim membacakan putusan di ruang persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Yakni Isnaini selaku Direktur CV. Merbin Indah dituntut selama 4 tahun dan untuk terdakwa Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan.
Atas putusan majelis hakim tersebut JPU menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan kasasi.
"Terhadap upaya putusan hakim kita nyatakan pikir-pikir tentunya dengan mekanisme lapor pimpinan dan dalam 7 hari baru kita akan menyatakan sikap," kata salah seorang JPU, Rozano Yudhistira.
Keluarga Histeris
Tampak sejumlah keluarga terdakwa yang hadir di ruang persidangan langsung menyambut haru, dan teriakan atas putusan majelis hakim tersebut. BACA JUGA: Polres Lidik Jembatan Rp 3,6 Miliar Nyaris Ambruk
Selanjutnya hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan ketiganya yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Bengkulu. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: