Putusan Sidang Kode Etik Mantan Ketua KPU Kaur Tunggu Pleno DKPP
KAUR - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 156-PKE-DKPP/VI/2021, yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur Meixxy Rismanto, SE kembali digelar secara virtual, Jumat (8/10). BACA JUGA: Video Dugaan Asusila Komisioner KPU Diuji Forensik
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Prof. Muhammad Alhamid, S.IP, M.Si, dengan agenda putusan tersebut, terpaksa ditunda lantaran DKPP harus melakukan pleno terlebih dahulu.
Dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni pengadu, Yayan Fariza, teradu yakni komisioner KPU Kaur, Meixxy Rismanto, dan saksi yang dihadirkan pengadu, Didit Putra.
Kemudian dalam persidangan virtual itu, Muhammad Alhamid meminta keterangan dari teradu dan pengadu.
Kendati demikian, teradu membantah tuduhan video asusila tersebut dirinya.
Namun pengadu saat diminta keterangannya oleh hakim tetap berkeyakinan kalau video tersebut adalah Mexxy sebagai teradu.
Usai persidangan pengadu Yayan Farizal mengatakan, selesainya sidang ke dua, ia berkeyakinan kalau teradu bersalah sesuai dengan apa yang dituduhkan.
Namun ia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. BACA JUGA: Dua Komisioner KPU Kaur Dinonaktifkan, Irwan: Sampai Waktu Tidak Ditentukan
"Kita serahkan semua keputusan kepada hakim, pastinya keputusan DKPP yang diambil melalui pleno itu akan profesional," sampai Yayan.
Dikatakan Yayan, hasil persidangan ke dua itu DKPP RI untuk mengambil keputusan melalui pleno DKPP RI, lantaran Mexxy sebagai teradu bersikeras bukanlah dirinya.
"Di dua persidangan Mexxy tetap menyangkal kalau video yang telah beredar itu bukan dirinya. Tapi kita tetap berkeyakinan kalau yang ada di video itu Mexxy. Maka DKPP menutup persidangan dan akan menyampaikan keputusan setelah pleno," katanya.
Masih dikatakan Yayan, setelah menutup persidangan hakim tidak menyampaikan apakah akan ada sidang lanjutan, atau lah keputusan akan dikeluarkan secara tertulis.
"Kita tunggu dan percaya kepada DKPP RI, untuk putusannya, " Ujar Yayan.
Sayangnya saat rakyatbengkulu.com mencoba konfirmasi dengan teradu, hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan.
Untuk diketahui perkara ini diadukan oleh Yayan Farizal, sekitar bulan Mie 2021 lalu, dirinya mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto.
Dalam pokok aduan, teradu diduga melakukan video call asusila dan sudah tersebar luas ke masyarakat.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. (wij)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: