BANNER KPU
HONDA

Kadis PUPR Rangkap Jabatan Pj Sekda Rejang Lebong

Kadis PUPR Rangkap Jabatan Pj Sekda Rejang Lebong

 

CURUP, rakyatbengkulu.com - Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong (RL), rangkap jabatan sebagai Penjabat (PJ) Sekda Rejang Lebong.

Resmi, setelah Bupati RL Samsul Efendi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Senin (11/10). BACA JUGA: 69 Pejabat Pemprov Bengkulu Dimutasi, Kadis PMD dan Sekwan Definitif

Yusran Fauzi Kadis PUPR Kabupaten RL dilantik sebagai Pj Ssekda Rejang Lebong, menggantikan Ra Denni yang masa jabatannya berakhir terhitung 1 Agustus lalu sesuai dengan pasal 19,108,115 dan pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sedangkan dr. Rheyco Victoria yang sebelumnya menggantikan dr. Samiri dan menjabat pelaksana tugas, resmi dilantik menjadi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup.

Bupati Samsul Efendi dalam amanatnya berharap, sekda dan Direktur RSUD Curup yang baru dilantik untuk membangun koordinasi baik di dalam maupun di luar.

Hal ini penting dalam pembangunan daerah dan pelayanan terhadap masyarakat Rejang Lebong.

"Urusan pelayanan kepada masyarakat harus lebih mudah dan cepat sesuai dengan perkembangan teknologi serta," ingat bupati.

Pelantikan penjabat sekda Yusran Fauzi sudah melalui mekanisme yang ada Sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. BACA JUGA: Direktur RSUD Curup Diganti, Bupati Tunjuk dr. Rheyco

"Penjabat sekda diangkat karena memang masa jabatan sekda yang lama sudah habis dan meneruskan jabatan paling lama 3 bulan. Kemudian akan dievaluasi kembali sesuai dengan mekanisme " tukas bupati.(**/fr/rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: