JPU Siapkan Dakwaan Kasus Investasi Bodong yang Melibatkan Mantan Siswi SMA
BENGKULU - Setelah sebelumnya Penyidik Subdit Fiscal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Krminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan status tersangka terhadap owner investasi bodong asal Bengkulu Utara berinisial DS yang merupakan mantan siswi SMA, saat ini Berkas Perkara (BP) terhadap kasus investasi bodong yang merugikan 180 korban mencapai Rp 2 miliar lebih telah dinyatakan lengkap. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kejati Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya selama 20 hari ke depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan dakwaan secepatnya, agar perkara ini segera disidangkan.
Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi dalam konferensi pers yang digelar, Senin (11/10), saat ini tersangka beserta berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Bengkulu) setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
"Hari ini kita melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka investasi bodong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu," sampainya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: