Jaksa Tahan Oknum Pejabat Setwan
BENGKULU,rakyatbengkulu.com - Oknum pejabat Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu HB ditahan jaksa. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara atas tersangka HB. Dengan perkara penipuan dan pengelapan dengan modus jual beli jabatan, Atau menjanjikan seseorang mendapatkan jabatan strategis di pemerintahan daerah dengan memintai sejumlah uang. BACA JUGA: Baru Dilantik, Oknum Pejabat Setwan Diciduk Polisi, Terlapor Penipuan CPNS "Kejari Bengkulu telah menerima tahap II tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Bengkulu atas Tersangka HB yang melakukan penipuan dengan menjanjikan jabatan kepada seseorang," kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Ricky Ramadhan, Senin (18/10). Lanjutnya, dalam kasus ini HB disangkakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Untuk tersangka sendiri langsung ditahan oleh Jaksa selama 20 hari ke depan dan dititipkan sementara di sel tahanan Mapolres Bengkulu. "Hari ini sudah kita lakukan tahap II nya, dan tetap kita tahan selama 20 hari ke depan dan kita titip di Polres," sambungnya. Ricky menyebutkan pelimpahan tahap II tersangka yang dilakukan hari ini tersebut terkait kasus penipuan yang mana HB menjanjikan jabatan kepada seseorang dengan meminta uang senilai Rp 145 juta. Sementara untuk perkara penipuan dengan modus sebagai calo CPNS saat ini belum dilakukan. BACA JUGA: Hentikan Perekrutan Honorer, Pemkab Mukomuko Lakukan Evaluasi "Penipuan yang lain terkait calo cpns itu ada berkas lainnya dengan tersangka yang sama. Saat ini masih diteliti. Yang kita lakukan tahap II ini terkait penipuan menjanjikan jabatan," pungkas Ricky. (tok) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: