HONDA

Jaksa Sita Lahan Mantan Kades Air Kati

Jaksa Sita Lahan Mantan Kades Air Kati

 

CURUP – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL), kemarin menjalankan eksekusi lahan sebagai pengganti untuk menutupi pengembalian Kerugian Negara (KN) dari kasus dugaan korupsi ADD dan DD TA 20217 yang dilakukan mantan Kades Air Kati Budi Hantoro selaku terpidana. Eksekusi lahan seluas 2 hektare tersebut berada di wilayah Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) dengan ditandai pemasangan papan pengumuman bahwa lahan tersebut dirampas untuk negara.

Diungkapkan Kajari RL Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa, SH kemarin, eksekusi tersebut sebagai tindak lanjut putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu 27 Juli 2021. Di mana Budi Hantoro selaku Kades Air Kati divonis hukuman penjara selama satu tahun. Dengan denda Rp 50 Juta subsider satu tahun. Budi Hantoro dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan DD tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 319 juta.

Sehingga hakim juga memvonis Budi Hantoro dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 319.520.259,59 dikurangkan dari uang sebesar Rp 5.000.000 yang telah disita sehingga kekurangan uang pengganti sejumlah Rp 314.520.259,59. Namun jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

"Dan hari ini kita melakukan eksekusi lahan milik terpidana guna menutupi pengganti kerugian negara tersebut,’’ sampai Arya.

Upaya eksekusi dengan memasang plang, sambung Arya, dilakukan dengan disaksikan Kades Air Kati dan perangkat serta perwakilan dari pemilik lahan. Kemudian bukti kepemilikan lahan seluas kurang lebih 2 hektare berupa sertifikat, sebelumnya sudah diserahkan pada tahap penyidikan.

‘’Sertifikat inilah nanti dilakukan lelang oleh seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Rejang Lebong. Uang hasil lelang tersebut akan digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara sebagaimana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tipikor tersebut,’’ demikian Arya.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: