Hutan jadi Tambang, Banjir Lagi, Banjir Lagi
BENGKULU - Banjir lagi, banjir lagi, dan banjir lagi. Musibah banjir besar kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu. Selain intensitas curah hujan tinggi, disinyalir banjir juga dipicu hutan gundul di hulu. Serapan air dikuasi pertambangan batu bara.
"Berdasarkan data seluas 11.701,67 hektare kawasan Taba Penanjung sudah dikuasai oleh industri ekstraktif pertambangan batu bara. Luas kawasan Taba Penanjung 148,38 km2 atau 14.838 hektare.
Artinya sudah 78 persen kawasan Taba Penanjung dikuasai oleh industri ekstraktik pertambangan batu bara," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga. BACA JUGA: Selamatkan Bentang Seblat, Tolak Tambang Batu Bara PT Inmas Abadi
Kemudian, pelepasan kawasan hutan untuk review tata ruang Provinsi Bengkulu di Kabupaten Benteng seluas 5.267 hektare terdiri dari Hutan Lindung (HL) Bukit Daun 1500. Daerah lainnya, Taman Buru (TB) Semidang Bukit Kabu 2.533 hektare.
HL Semidang Kabu seluas 175 hektare, HL Rindu Hati seluas 1000 hektare dan Taman Hutan Raya (Tahura) Rajo Lelo 59 hektare. Ini semua sangat kuat jika tujuan kepentingan pelepasan kawasan hutan ini untuk kepentingan industri ekstraktif.
"Data olahan Walhi Bengkulu (2020) pemenuhan kewajiban terhadap reklamasi pascatambang hanya 18 % dari 19 IUP Aktif. Beberapa perusahan tambang yang beroperasi terdiri dari. PT Cipta Buana Seraya dengan luas 2.649,59 hektare yang mana empat lubang seluas 48 hektare. Berlaku sampai dengan tahun 2019 di Desa Lubuk Unen Taba Penanjung dan Pagar Jati, PT Danau Mas Hitam seluas 800,31. tiga lubang seluas 350 hektare berlaku sampai 2018 di kawasan HP Rindu Hati I terletak di Desa Bajak Taba Penanjung," jelasnya.
Selanjutnya, PT Ferto Rejang seluas 70 hektare berakhir 2016 di Desa Bajak Taba Penanjung. PT Bara Mega Quantum seluas 1.998,07 hektare berakhir tahun 2020. 681,89 hektare di HL Bukit Daun regional 5 terletak di Desa Rindu Hati Taba Penanjung.
Ada juga PT Bengkulu Bio Energi seluas 987 hektare berakhir 2025 terletak di Desa Tanjung Raman Taba Penanjung. PT Ratu Samban Mining seluas 5.196,70 hektare berakhir 2026. terletak di Desa Merigi Kelindang Taba Penanjung.
"Secara tata ruang wilayah provinsi. Bagaimana pengelolaan tata ruang harus berbasiskan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk menuju keadilan ekologis. Harus tegas di perencanaan tata ruang. Misal lokasi tersebut menjadi catchment area. Artinya dilarang keras melakukan alih konversi lahan menjadi perkebunaan, pertambangan dan lain sebagainya," tegasnya.
Sambungnya, menyikapi semua ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng harus bersinergi mengatasi semua ini.
Pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan audit lingkungan bagi industri ektraktif pertambangan dan perkebunaan skala besar yang berada di DAS Bengkulu. Seberapa besar political will pemerintah berpihak terhadap keselamatan sumber-sumber kehidupan dan penghidupan rakyat yag berada di sekitar DAS Bengkulu.
"Upaya yang harus didorong pemda yaitu bagi perusahaan yang tidak taat terhadap peraturan dan perundangan segara dilakukan penegakan hukum. Pemerintah bukan hanya mengejar target dari capaian program perhutanan sosial, akan tetapi lebih menekankan kemudian terkait pembukaan lahan di kawasan hutan bagaimana pola budidaya masyarakat berbasis skema agroforestry," terangnya
Kemudian Pemda harus membuat kebijakan legal formal terkait rencana aksi daerah untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim atau mitigasi bencana. BACA JUGA: Banjir Kiriman, Puluhan Rumah dan Jalan Kota Bengkulu Terendam
Rekomendasi kepada KLHK segera menghentikan proses pelepasan kawasan hutan menjadi APL dalam rangka review tata ruang provinsi karena ini kuat untuk kepentingan korporasi skala besar baik pertambangan minerba dan perkebunan skala besar.
Kelola Sampah
"Selain itu terkait pengelolaan sampah di Kota Bengkulu adalah pertanyaan kritisnya seberapa besar maksimal implementasi perda Kota Bengkulu nomor 2 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. Apakah selama ini masyarakat Kota Bengkulu mengetahui dan memahami bahwa Kota Bengkulu memiliki Perda tentang Pengelolaan Sampah atau malah Perda ini sudah tidak relevan dengan kondisi faktual dilapangannya," jelasnya.
Pihaknya juga merekomendasi tawaran kepada pemerintah agar Pemda Provinsi Bengkulu, Pemda Kota dengan Pemkab Benteng harus memiliki political will yang besar terhadap keselamatan sumber-sumber kehidupan dan penghidupan rakyat. Artinya ke tiga pemda ini harus ada sinkronisasi RTRW Kota Bengkulu dengan Benteng dan provinsi. Karena bicara DAS Bengkulu harus bioregion, hulu tengah hilirnya harus komprehensif.
"Pemerintah segera melakukan audit lingkungan bagi industri ektraktif pertambangan dan perkebunan skala besar yang berada di DAS Bengkulu, upaya yang harus didorong pemda yaitu bagi perusahaan yang tidak taat terhadap peraturan dan perundangan segara dilakukan penegakan hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK), Ir Sorjum Ahyan, MY melalui Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Hijau, Yudi Riswanda, S.Hut mengungkapkan.
Dalam menyikapi HL yang sudah gundul dan sudah dirambah oleh warga, yang mengakibatkan bencana banjir dan longsor kerap terjadi di wilayah Benteng dan sekitarnya. Pihaknya sudah ada pembicaraan dengan Polres Benteng dalam menindaklanjuti semua ini.
"Beberapa hari yang lalu, dari Polres Benteng sudah ada komunikasi bersama kita. Direncanakan pada akhir Oktober mendatang kita akan mengadakan pertemuan dengan Kades dan Camat yang berada dikawasan wilayah dan sekitar kawasan hutan. Dalam pertemuan ini kita akan menghadirkan juga perwakilan dari para perambah yg berkebun dalam kawasan hutan," jelasnya. Pertemuan ini digelar untuk mencari solusi terbaik mengatasi kerusakan hutan yang berada di daerah hulu. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: