Kejar Insentif Daerah
BENGKULU – 30 November 2021 merupakan batas akhir pengesahan APBD 2022. Hal itu sesuai regulasi dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal meminta Pemprov segera menyelesaikan nota pengantar Rancangan APBD 2022.
"Kalau bisa tepat waktu untuk pengesahan APBD 2022. Kita bisa mendapatkan insentif dari menteri keuangan," katanya.
Ia mengatakan jika mempertimbangkan waktu saat ini, usai diserahkan rancangan anggaran dari TAPD, maka masih akan dilakukan pembahasan dengan Banggar. Kendati demikian, penyusunan rancangan anggaran itu tetap disampaikan secara terinci, terbuka, dan berdampak ke masyarakat.
"Kita kawal betul rancangan ini untuk belanja prioritas dalam pembangunan daerah. Ini juga menggambarkan visi dan misi Gubernur Bengkulu di 2022 nanti. Menyelesaikan janji politik yang tertuang dalam RPJMD," jelasnya.
"Anggaran kita dari pendapatan itu diperkirakan sekitar Rp 2,8 triliun, belanja sekitar Rp 3 triliun. Yang jelas kita lihat nanti dari pengajuan rancangan belanja itu," jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi lagi persoalan utang dengan rekanan. Oleh karenanya, Zainal menyarankan dalam penyusunan rancangan belanja, benar-benar mempertimbangkan kemampuan daerah.
"Nanti kita bahas dan lihat mana yang prioritas atau sebaliknya. Sesuai kemampuan daerah, jangan terlalu tinggi sehingga tidak menimbulkan utang lagi. Susunlah sebaiknya mungkin, sesuai kemampuan daerah," tegasnya.
Terpisah, anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, menilai minimnya ketersediaan anggaran pada tahun 2022 nanti, bisa menjadi salah satu masalah besar dalam mewujudkan pembangunan di Provinsi Bengkulu. Sebab masyarakat tentu juga menginginkan pembangunan.
"Namun dengan minimnya ketersediaan anggaran itu, diyakini menyebabkan keinginan masyarakat terhadap pembangunan tidak bisa dilakukan secara maksimal. Sehingga kita di DPRD Provinsi cukup kesulitan sekali memporsikan anggaran. Apalagi standar belanja rutin pegawai tidak terjadi pengurangan sama sekali," jelasnya.
Pendapatan Provinsi Bengkulu untuk tahun depan berkurang dari asumsi sekarang. Mengingat kebijakan pusat yang melakukan pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU). Juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang penarikan kembali anggaran dana untuk penanganan Covid-19. "Otomatis dengan pengurangan itu berdampak pada KUA-PPAS APBD tahun depan yang sebelumnya sudah sempat kita bahas bersama TAPD. Bisa dipastikan dengan anggaran yang minim itu, kita pesimis dapat maksimal untuk merealisasikan RPJMD," tutupnya.(war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: