HONDA

Tinggal Tersisa 2 Komisioner Aktif di KPU Kaur

Tinggal Tersisa 2 Komisioner Aktif di KPU Kaur

 

rakyatbengkulu.com, POLITIK - Apa yang mendera KPU KAUR cukup menarik disimak. Pascaputusan DKPP yang memutuskan pemberhentian tetap komisionernya, Meixxy Rismanto, praktis KPU Kaur sekarang hanya berkuatan 2 komisioner aktif.

Ke mana, 2 komisioner tersisa? Normalnya, setiap KPU kabupaten berkuatan 5 personel. Di KPU Kaur, setelah diberhentikannya seorang komisioner praktis menyisakan 4 komisioner aktif.

BACA JUGA: Mantan Ketua KPU Kaur Dipecat

Namun, sebelum putusan DKPP, Rabu (3/11) yang dilaksanakan secara virtual, KPU RI pusat juga sudah menonaktifkan dua komisioner lainnya.  Yakni, Irpanadi S.Ikom dan Radius SP.

Maka, praktis KPU Kaur hanya menyisakan dua komisioner aktif saja saat ini. Yakni, Yuhardi dan Sirus Legiyati.

Sementara itu, Ketua KPU Kaur Yuhardi S.IP MH saat ditemui di ruang kerjanya (3/11) menerangkan atas putusan DKPP, KPU Kaur akan berkordinasi dengan KPU Provinsi terkait PAW.

“Saya sudah mengikuti sidang DKPP dan sudah mendengar putusan pemberhentian anggota kita Mexxy, terkait PAW kita akan melapor dulu ke KPU Provinsi,” terangnya.

Dengan diberhentikanya Meixxy dari komisioner KPU maka saya ini hanya terdapat 2 komisoner lagi yang aktif.

Artinya akan ada penggantian 3 komisioner lain, bila dua komisoner lainnya mendapat putusan yang sama oleh DKPP.

BACA JUGA: Dua Komisioner KPU Kaur Dinonaktifkan, Irwan: Sampai Waktu Tidak Ditentukan

Bila melihat 10 besar KPU Kaur maka posisi mereka saat ini akan digantikan oleh sejumlah calon komisoner lain yang saat ini masuk dalam daftar tunggu.

Berdasarkan pengumuman Nomor : 913/PP.06-Pu/05/KPU/VIII/2018 tentang penetapanan anggota KPU Kabupaten Periode 2018-2023 maka susunan peringkat komisioner KPU Kaur yakni:

Pertama Radius, SP, kedua Irpanadi, S.Ikom, ketiga Yuhardi, S.IP. MH, keempat Meixxy Rismanto, SE, kelima Sirus Legiyati, S.Pd. Sedangkan pada posisi keenam Muklis Aryanto, S.Kom.

Ketujuh Ujang Juhardi, M.Kom, kedelapan Midi Hantono, M.Pd. kesembilan Didi Iswandi dan kesepuluh Yuharman Desin.

Sidang DKPP

Untuk diketahui, Kemarin (3/11), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga anggota KPU daerah.

Antara lain anggota KPU Garut Hilwan Panaqi, anggota KPU Kaur Meixxy Rismanto, dan anggota KPU Jeneponto Ekawaty Dewi. Pemberhentian ketiganya terjadi dalam kasus yang berbeda.

Anggota KPU Kaur Meixxy Rismanto terjerat kasus video call (VC) asusila yang dilaporkan Yayan Farizal, warga Kaur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, bukti, dan keterangan saksi dan teradu, DKPP menyimpulkan laporan tersebut terbukti.

Anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan, tindakan teradu meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu.

Apalagi, tindakan tersebut dilakukan di sela-sela tugas dinasnya.

Alasan teradu yang mengklaim sebagai korban juga dinilai tidak beralasan.

BACA JUGA: Bekas Pejabat Bengkulu (Sarimuda), Terjerat Kasus Tanah di Palembang

Sebab, aktivitas itu dilakukan secara sadar. Selain itu, teradu sebelumnya pernah mendapatkan sanksi peringatan keras oleh DKPP, karena tidak jujur dalam pemenuhan syarat anggota KPU Kaur.

“DKPP menilai rangkaian tindakan Teradu tidak mencerminkan kepatuhan,” imbuhnya. (wij/rakyatbengkulu.com) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: