HONDA

Tutup Mulut Aliran Cuan Rp 329,5 juta

Tutup Mulut Aliran Cuan Rp 329,5 juta

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Tersangka IJ masih tutup mulut kemana saja aliran dana bagi hasil dari proyek pengadaan pakaian Linmas dan atributnya di Kabupaten Mukomuko. Kerugian negara atau cuan dari pakaian Limnas tersebut mencapai Rp 329,5 juta. Kendati begitu, penyidik tidak ambil pusing.

Untuk kerugian Negara, nantinya, akan dibebankan kepada seluruh tersangka tujuh orang untuk mengembalikannya.

Penyidik yakin, ada pembagian bagi hasil. Sebab tidak mungkin orang bersedia melakukan kesalahan mengkondisikan sesuatu, jika tidak mendapatkan manfaat atau imbalan dari kegiatan tersebut. BACA JUGA: Dua Pejabat Tersangka, Kasusnya Pengadaan Seragam Linmas

“Kerugian negara dibagi rata. Terkait aliran dana, memang hanya dari JS ke IJ saja. Dari IJ selain ke penyedia, maka ke siapa-siapa saja diberikan, IJ tidak pernah mengakui itu. Masih tertutup. Tapi terlepas dari sana, tidak mungkin juga, orang melakukan kesalahan tanpa ada iming-iming,” analisa Beny.

Pihaknya sudah cukup bahan, yang menjerat para tersangka. Sebab atas perbuatan merekalah, akhirnya dana pemerintah itu cair. Sehingga ada orang lain yang diberi keuntungan. “Kita sudah ada penghitungan kerugian dari BPKP.

Terus sudah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan mereka. Terkait siapa yang menikmati, itu lain cerita. Sebab dalam korupsi itu, orang yang memberikan keuntungan, korupsi. Orang yang memperkaya diri sendiri, korupsi,” sampainya.

Kerugian negara pun dihitung dari selisih uang yang ditransfer Pemkab Mukomuko, sesuai dokumen surat perintah pencaian dana (SP2D) ke CV. Abdati Group. Dengan dana yang dibayarkan IJ kepada penyedia pakaian.

Sebab uang setelah masuk ke rekening CV. Abdati Group, oleh tersangka JS ditansfer ke IJ. Lalu IJ mentransfer uang itu ke penyedia pakaian. BACA JUGA: UMP 2022 Tak Berpihak ke Pekerja Media, Bisa Berdampak ke Publik

“Nilai real (nyata,red) yang dibayarkan IJ ke toko penyedia, sekitar Rp 400 jutaan, plus ongkos kirim Rp 17 juta. Jadi nilai kontrak dipotong pajak, itu sekitar Rp 700 jutaan. Sehingga dikurangi dari situ, didapat Rp 329,5 juta. Itulah nilai kerugian negara,” sampainya.

Menurutnya, tidak boleh ada pengambilan keuntungan dua kali dari proyek pengadaan pemerintah. Jadi penyedia langsung sebagai pihak ketiga, bukan ada pihak keempat dan seterusnya.

“Apalagi penyedian ini bukanlah penyedia yang bertandatangan kontrak. Harusnya penyedia pakaian ini langsung jadi peserta tender dan perusahaan yang berkontrak. Bukan malah ada kesannya ada perantara lagi,” terangnya. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: