Pemkab Benteng Tidak Lantik Cakades Lubuk Unen
BENTENG, rakyatbengkulu.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan jika keputusan pelantikan Kades Lubuk Unen terpilih, Bu menunggu instruksi dari Gubernur Bengkulu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Bengkulu. Kepala Dinas PMD Benteng, Drs. Tomi Marisi, M.Si menegaskan, dilantik atau tidaknya Bu semua keputusannya ada di Gubernur Bengkulu, Dr. Rohidin Mersyah.
"Apabila Gubernur tidak mengeluarkan izin untuk Bu menjabat sebagai Kades Lubuk Unen, maka Bu dipastikan tidak akan dilantik pada 31 Desember mendatang. Sebab Bu berstatus PNS di Pemprov harus mendapatkan izin dari penjabat pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur untuk menjabat Kades tersebut," ujarnya
Saat ini Bu diketahui sedang mengurus untuk mendapatkan izin dari Gubernur tersebut. "Jadi pada saat ini kami sedang menunggu surat izin tersebut diberikan kepada kami. Kalau memang surat izin tersebut didapatkan oleh Bu," kata Tomi.
Saat rakyatbengkulu.com mengonfirmasi kepada Kades Lubuk Unen Terpilih, Bu membenarkan, jika saat ini ia sedang berusaha dan berjuang untuk mendapatkan surat izin dari gubernur untuk menjabat sebagai Kades. Pengajuan tersebut sudah ia ajukan sejak tanggal 13 Desember yang lalu dan surat tersebut pada saat ini sudah berada di meja Gubernur.
"Iya memang benar, surat pengajuan saya saat ini sudah berada di meja Gubernur. Surat tersebut sudah saya ajukan sejak tanggal 13 Desember. Saya sangat berharap Gubernur Bengkulu mengeluarkan izin buat saya dan bisa memberikan izin saya untuk menjabat sebagai Kades Lubuk Unen," harapnya.
Kalau nanti ternyata gubernur tidak mengeluarkan surat izin kepadanya untuk menjabat Kades Lubuk Unen. Ia mengaku pada saat ini belum bisa menjawab dan memberikan komentar apapun. Sebab pada saat ini ia sedang berusaha dan berjuang agar bisa mendapatkan izin dari gubernur untuk menjabat kades.
"Maaf saya belum bisa jawab, sebab saat ini saya masih berjuang. Pertanyaan ini akan saya jawab nanti, kalau perjuangan saya ini sudah sampai titik terakhir," terangnya.
Konfirmasi Tertulis
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, RA Denni menjelaskan jika saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi tertulis dari Dinas PMD Bengkulu Tengah. "Kami belum dapat laporan tertulis dari Pemda Benteng," kata Deni, kemarin.
Laporan tersebut, lanjutnya, merupakan simpulan dari hasil kordinasi yang dilakukan oleh PMD Bengkulu Tengah. Terkait kelengkapan administrasi dari Bu. Kendati demikian, ia memastikan bahwa seorang ASN Pemprov bisa mengikuti Pilkades bila memenuhi syarat yang ditentukan.
Terutama surat izin dari Gubernur, selaku PPK ASN Pemprov Bengkulu. Yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai kades harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
"Memang ada regulasi yang membolehkan ASN untuk ikut Cakades. Dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi," tukas Deni.
Untuk diketahui, Bu dinilai cacat administrasi pasalnya ia belum memiliki surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Hal yang hampir serupa juga disampaikan oleh Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, juga masih menunggu hasil berkoordinasi dengan Inspektur Bengkulu Tengah. Terkait dengan detail pencalonan Cakades tersebut. Meliputi bagaimana saat pencalonannya , apakah syarat terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita berkoordinasi dengan Inspektur Benteng, dan juga mesti diklarifikasi dulu. Darimana sumber informasinya," jelas Heru. (jee/war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: