HONDA

Ada Potensi Tsk Massal, Penyidikan Bansos BPNT Lanjut

Ada Potensi Tsk Massal, Penyidikan Bansos BPNT Lanjut

 

MUKOMUKO rakyatbengkulu.com - Pengusutan dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos), pada program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko, masih berlanjut.

Diketahui perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Dikatakan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH, saat ini pihaknya tinggal mengajukan permohonan audit kerugian negara (KN) yang rencananya akan dilakukan Januari ini. BACA JUGA: Cuan Bansos E-Warung

Setelah hasilnya keluar barulah penyidik akan segera menetapkan tersangka. “Kita belum ada hasil audit kerugian negara. Jadi sekarang ini belum ada penetapan tersangka,” kata Beny.

Ditambahkannya, audit KN akan diajukan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Hasilnya nanti akan menjadi gerbang masuk untuk Kejari Mukomuko, menetapkan siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini.

“Segera kita sampaikan pengajuan untuk audit KN ke BPKP. Ini penting, karena dari hasil KN nanti, dilihat besarannya. Baru kemudian ditentukan, berlanjut ke penetapan tersangka,” sampainya.

Adapun calon tersangka dalam perkara ini lebih dari tujuh orang. Di mana Beny mengatakan bahwa calon tersangka ini lebih banyak dari tersangka korupsi pakaian Linmas yang juga diusut oleh Kejari Mukomuko.

Sebagaimana diketahui pada perkara dugaan korupsi pakaian Linmas itu, penyidi Kejari Mukomuko menetapkan tujuh tersangka.

“Jumlah tersangkanya kemungkinan lebih banyak dari tersangka perkara Pakaian Linmas,” tegas Beny. BPNT yang diusut pihaknya adalah penyaluran BPNT terhitung September 2019 sampai September 2021. BACA JUGA: Naik Pangkat Sudah, Pelayanan ke Masyarakat juga Mesti Meningkat

Dengan nilai bantuan mencapai Rp 40 miliar. Ditaksir kerugian negara yang timbul, mencapai Rp 1,5 miliar lebih. Modus yang diduga terjadi dalam kasus itu, bahwa sejumlah oknum pendamping Bansos pangan dan oknum koordinator daerah, menjadi penyuplai bahan pangan yang diperlukan untu penerima Bansos.

Mereka yang menentukan siapa yang memasukkan bahan pangan, dan kemudian langsung menetapkan harganya.

Sehingga pemilik e-warung, hanya menerima saja. Padahal sesuai ketentuan petunjuk teknis dari Kemensos, bahwa bahan pangan yang diperlukan, harus diadakan sendiri oleh pemilik e-warung.

Pendamping Bansos pangan maupun Korda, dilarang menjadi penyuplai. Dilarang melakukan intervensi pada pemilik e-warung.

“Pendamping itu, salah-satu tugasnya mendampingi penerima bantuan. Memastikan bahwa bantuan yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM), sesuai dengan ketentuan. Bukan malah mendampingi e-warung. Ini dugaannya, malah sampai terlibat menjadi pemasok bahan pangan,” kata Beny.

Guna menghimpun data yang diperlukan untuk menghitung KN, penyidik secara bertahap melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik e-warung. Dengan jumlah e-warung sampai 66 unit, tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten Mukomuko.

“Belum selesai, kan memang banyak jumlahnya. Jadi bertahap. Semuanya harus diperiksa, untuk kita menghitung potensi KN dari modus yang dilakukan oknum pendamping,” sampainya.

Perkiraan sementara, oknum yang terlibat dalam pengadaan bahan pangan ke e-warung, disinyalir mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10 ribu dari setiap kali KPM melakukan transaksi.

Setiap KPM, nilai bantuan yang diberikan pemerintah, Rp 200 ribu perbulan. Dengan jumlah KPM penerima bantuan untuk tahun 2021 sebanyak 10.724 KPM.

“Dalam transaksi BPNT selama ini, sudah dipaketkan. Beras, sayuran atau buah-buahan, tempe tahu dan telur. Padahal dalam Juknisnya, KPM diberi kebebasan memilih selagi sesuai yang diatur Kemensos,” sampainya.

Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial Mukomuko, M. Sanusi, SH mengatakan, kuota BPNT untuk Kabupaten Mukomuko tahun 2021 sebanyak 10.724 KPM. BACA JUGA: Sudah Layak, 445 Penerima PKH Mundur dan Dicoret

Tersebar di Kecamatan Air Dikit 364 KPM, Air Manjuto 1.038 KPM, Air Rami 742 KPM, Ipuh 907 KPM, dan Kota Mukomuko 840 KPM.

Selanjutnya di Kecamatan Lubuk Pinang 689 KPM, Malin Deman 566 KPM, Penarik 1.349 KPM, Pondok Suguh 460 KPM, Selagan Raya 743 KPM, Sungai Rumbai 455 KPM.

Teramang Jaya 571 KPM, Teras Terunjam 370 KPM dan V Koto 756 KPM serta XIV Koto 864 KPM.

“Dari kuota itu, yang lancar melakukan transaksi, sebanyak 9.443 KPM. Selebihnya itu, ada yang saldonya nol, sehingga butuh pengurusan lebih lanjut,” kata Sanusi.

Dalam sebulan, transaksi dari 9.443 KPM itu, mencapai Rp 1,8 miliar. Transaksi tertinggi di Kecamatan Penarik, sampai Rp 194,2 juta. Karena jumlah KPM yang bertransaksi sampai 971 KPM.

Lalu Air Manjuto 965 KPM sebanyak Rp 193 juta, XIV Koto 814 KPM sebanyak Rp 162,8 juta, Ipuh 794 KPM sebanyak Rp 158,8 juta, Kota Mukomuko 775 KPM sebanyak Rp 155 juta dan V Koto 726 KPM dengan transaksi sampai Rp 145,2 juta.

Kemudian di Selagan Raya 682 KPM sebanyak Rp 136,4 juta, Lubuk Pinang 632 KPM sebanyak Rp 126,4 juta, Air Rami 629 KPM sebanyak Rp 125,2 juta, Malin Deman 502 KPM sebanyak Rp 100,4 juta, Teramang Jaya 478 KPM sebanyak Rp 95,6 juta.

Pondok Suguh 418 KPM sebanyak Rp 83,6 juta, Sungai Rumbai 403 KPM sebanyak Rp 80,6 juta, Air Dikit 342 KPM sebanyak Rp 68,4 juta dan Teras Terunjam 315 KPM sebanyak Rp 63 juta.

“Nilai bantuan untuk setiap KPM, sebesar Rp 200 ribu perbulan. Yang nilai itu, ditukarkan dengan beras, telur, sayuran dan lainnya di e-warung yang sudah ditunjuk,” demikian Sanusi. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"