HONDA

Tempo Sehari Polsek Ringkus 5 Tersangka Narkoba, 3 di Bawah Umur

Tempo Sehari Polsek Ringkus 5 Tersangka Narkoba, 3 di Bawah Umur

 

SINDANG KELINGI, rakyatbengkulu.com – Polsek Sindang Kelingi (SK) Polres Rejang Lebong (RL) dalam tempo sehari berhasil mengamankan lima terduga penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mereka. Pengungkapan dilakukan Kapolsek SK didampingi Kanit Reskrim Ipda Medi Azwar, SH dan Kanit Intel Ipda Gaftar bersama jajarannya mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB Senin (3/1/2022) .

Diawali dengan menindaklanjuti informasi masyarakat adanya kecurigaan dua orang yang membawa narkoba melintasi wilayah Jalur Lintas Curup-Lubuklinggau dalam wilayah hukum Polsek SK. Tepatnya, pukul 16.00 WIB Kapolsek SK bersama jajarannya melakukan upaya penghadangan dengan memeriksa para pengendara yang melintas di depan Polsek SK Kelurahan Beringin Tiga.

BACA JUGA: Kades, Bendahara, Sekretaris Kompak Korupsi Dana Desa

Karena sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku dan jenis motor. Saat kedua pelaku melintas masing-masing JR alias Al (24) warga Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).  Rekannya berinisial ARR alias Ag (22), warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan langsung diberhentikan.

Benar saja, kedua pemuda yang berstatus mahasiswa ini kedapatan membawa satu paket sedang dan satu paket kecil narkoba jenis tanaman ganja. Keduanya pun langsung digiring ke Mako Polsek SK untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti dua paket ganja tersebut yang diakui baru saja dibeli.

BACA JUGA: 127 Tenaga Kontrak RSUD Tais Jalani Tes Tertulis

Hanya beberapa jam, atau sekitar pukul 18.00 WIB. Polsek SK kembali mendapatkan informasi adanya sebuah pondok jaga kolam ikan yang saat ini sudah dalam keadaan kering menjadi lokasi peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Desa Tanjung Aur Kecamatan SK.

Lalu pukul 19.30 WIB, Kapolsek SK bersama jajarannya langsung melakukan penggerebekan.

Di lokasi, mereka mendapati tiga remaja bawah umur, satu remaja laki-laki berinisial AS alias An (17) di luar pondok. Serta dua lagi, satu remaja laki-laki berinisial Gu alias To (17) dan remaja putri berinisial Ka alias Ta (17).

Dalam pondok juga, polisi menemukan dua paket besar dan satu paket sedang narkoba jenis sabu beserta 23 butir pil ekstasi dalam sebuah kotak. Serta empat unit alat hisap sabu dan timbangan digital beserta barang bukti lainnya.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH melalui Kapolsek SK Iptu Helnita Wati, S.Sos, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Medi Azwar, SH dan Kanit Intel Ipda. Gaftar mengungkapkan, untuk dua oknum mahasiswa pemilik ganja masih dilakukan pengembangan. Apakah ganja tersebut untuk konsumsi sendiri atau untuk dikonsumsi sekaligus juga untuk dijual kembali.

‘’Ini masih kita dalami lagi, termasuk dari mana mereka mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut,’’ sampai Helnita.

Sedangkan untuk tiga remaja bawah umur, sambung Helnita, saat penggerebekan ada satu orang pria dewasa berinisial B sempat melarikan diri. Pria tersebut diduga rekan dari Gu alias To dan Ka alias Ta.

Namun belum diketahui apakah terlibat atau tidak dari kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut.

‘’Kita juga masih mendalami kepemilikan sabu yang ada di dalam pondok, apakah ketiganya terlibat dalam kepemilikan sabu tersebut atau hanya Gu dan Ta saja. Karena memang saat diamankan, AS alias An posisinya berada di luar pondok. Kita juga masih mendalami dari mana sumber barang haram tersebut. serta apakah mereka ini hanya kurir atau pesuruh atau memang sebagai pengguna sekaligus pengedar,’’ demikian Helnita. (dtk)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: