HONDA

Lahan Siap, Proposal Sudah Diajukan ke MA

Lahan Siap, Proposal Sudah Diajukan ke MA

BENTENG, rakyatbengkulu.com - Pemkab Benteng bersama Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Bengkulu Utara dan Kejari Benteng, kemarin (5/1) menggelar rapat membahas pembentukan PN Benteng. Selain melaksanakan rapat, juga langsung melakukan pengecekan calon lahan yang akan dijadikan lokasi untuk pembangunan gedung PN Benteng.

Ketua PN Arga Makmur, Hendra Yuristiawan, SH, MH mengatakan saat ini masih tahapan awal untuk membangun PN Benteng. Namun dalam pertemuan yang sudah dilakukan kemarin tersebut mendapatkan hasil yang positif sekali. “Pemkab Benteng sudah memberikan calon lahan lokasi pembangunn gedung PN. Menurut kami lokasinya sangat bagus karena berada di pinggir jalan lintas dan bersebelahan dengan lahan untuk gedung kantor Kejari Benteng dan berdekatan dengan Polres Benteng," jelasnya.

Hendra menambahkan dengan adanya calon lahan ini akan menjadi nilai plus dalam mempertimbangkan pembentukan PN Benteng. Namun ia belum bisa memastikan kapan PN Benteng ini akan terbentuk dan berdiri, sebab yang dilakukan saat ini masih tahap awal. Apalagi pembentukan PN ini keputusan ada di pusat. Daerah hanya sebatas mengusulkan dan mempersiapkan semua keperluan.

"Kalau soal target kapan terbentuk dan berdirinya gedung PN Benteng, kami tidak bisa memastikan. Namun tentu saja kita sama-sama berharap bisa segera terbentuk dan berdiri. Saat ini kami juga masih menunggu tanggapan dari Mahkamah Agung (MA) untuk proposal pembentukan PN yang sudah diajukan Pemkab Benteng beberapa waktu lalu," terang Hendra.

Dijelaskannya, persyaratan untuk pembentukan dan pendirian PN, di antaranya harus ada Polres dan Kejari yang aktif di daerah tersebut, dan ketersediaan lahan untuk gedung PN. Saat ini sudah memenuhi semua persyaratan tersebut. “Semoga proposal yang diusulkan Pemkab Benteng ke MA bisa mendapatkan respon yang baik dan PN Benteng disetujui untuk dibentuk,” tuturnya.

Bupati Benteng, Dr. H. Ferry Ramli, SH, MH mengatakan pihaknya akan selalu mendukung apa yang diperlukan dalam pembentukan PN di Benteng. Dengan usia Benteng yang sudah 13 tahun, dinilai sudah layak memiliki PN sendiri. Sebab selama ini Benteng masih menginduk ke PN Arga Makmur Bengkulu Utara.

"Pemkab Benteng siap mendukung  untuk pembentukan PN di Benteng. Jika PN sudah terbentuk, maka tidak perlu jauh-jauh lagi ke Arga Makmur untuk melaksanakan sidang," ujarnya.

Ia menambahkan, sambil menunggu pengajuan pembentukan PN Benteng ke MA, Pemkab Benteng bersama PN Arga Makmur juga sedang merancang pendirian rumah sidang di Kabupaten Benteng yang juga diusulkan ke MA. Rumah sidang ini didirikan bertujuan agar saat sidang kasus yang ada di Benteng bisa dilaksanakan cukup di Benteng.

"Sehingga kita tidak perlu jauh-jauh lagi untuk melaksanakan sidang kasus di Benteng ke PN Arga Makmur. Sebab selama ini kendala jarak yang selalu menjadi permasalahan. Usulan pendirian rumah sidang juga sudah diusulkan ke MA. Untuk lokasi rumah sidang direncanakan di gedung Balai Rafflesia di perkantoran Desa Renah Semanek dekat kantor Kejari Benteng," ungkap Ferry. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: