HONDA

Perusahaan “Hattrick” Merah, Pelanggaran Meningkat, Pemda Evaluasi

Perusahaan “Hattrick” Merah, Pelanggaran Meningkat, Pemda Evaluasi

   

BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Pernah kantongi peringkat biru, PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi malah kini terjun bebas hasil penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper). Tidak tanggung-tanggung, prestasinya tiga tahun terakhir dalam pengelolaan lingkungan hidup mendapatkan tiga kali Peringkat Merah berturut-turut atau hattrick.

Ini berdasarkan Lampiran IV Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (MenLHK) Nomor: SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 Tentang Hasil Penilaian Proper Tahun 2020 – 2021. Tertera di nomor 80 dalam tabel lampiran tersebut.

Lalu tertera Peringkat Merah pada Lampiran IV Keputusan MenLHK Nomor: SK.460/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020, Tentang Hasil Penilaian Proper Tahun 2019 – 2020 di nomor 19. Dan di nomor 39 pada Lampiran IV Keputusan MenLHK Nomor: SK.1049/MENLHK/SETJEN/PKL.4/12/2019 Tentang Hasil Penilaian Proper Tahun 2018 – 2019.

Perusahaan pabrik kelapa sawit yang letaknya di perbatasan Mukomuko dengan Kabupaten Pesisir Selatan ini pernah mendapatkan peringkat biru, tertera di daftar nomor 151, dalam Lampiran III Keputusan MenLHK Nomor: SK. 613/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertanggal 21 Desember 2018, Tentang Hasil Penilaian Proper Tahun 2017 – 2018.

Dikonfirmasi mengenai ini, Asisten Laboratorium PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi, Candra melalui Humas, Eranardi, S.IP mengatakan, penyebab perusahaannya tidak mendapatkan peringkat biru, lantaran saat penilaian, belum dapat menunjuk Izin Limbah Domestik dan Sertifikat Kompetensi Pengendalian Pencemaran Air, Pencemaran Udara dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

“Kemarin itu karena kita belum punya Izin limbah domestik, itu saja permasalahannya. Terus kita belum memiliki Sertifikasi Kompetensi untuk Pengendalian Pencemaran Air, Udaha dan Limbah B3,” ujar Eranardi.

Pihaknya optimis, untuk penilaian proper periode tahun 2021-2022, perusahaannya akan mendapatkan Peringkat Biru. Sebab dua surat itu, sudah dimiliki perusahaan.

“Waktu penilaian, kita masih pengurusan. Jadi tidak sempat lagi untuk memberikan izin dan sertifikat itu. Tahun depan kita yakin Peringkat Biru. Karena kita pernah dapat Peringkat Biru,” tandasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan atas hasil Proper tersebut. Sehingga tercapai perbaikan kinerja lingkungan perusahaan, terutama dalam pengelolaan janjang kosong.

Apalagi perusahaan itu, sudah ada perjanjian dengan masyarakat. Bahwa pihak perusahaan akan mengaktifkan kembali insenirator atau tungku bakar janjang kosong. Yang pengelolaannya bersama masyarakat.

“Sehingga masyarakat tidak lagi membakar liar yang berpotensi terjadinya pencemaran udara. Itu salah satu langkah dalam waktu dekat yang akan kami lakukan,” kata Rizon.

Selain itu, pihaknya akan turun ke lapangan. Adanya hasil Proper, bisa menjadi bahan pertimbangan pihaknya, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. “Dengan peringkat Proper tersebut, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas LH Mukomuko dalam melakukan pengawasan,” sampainya.

Langkah itu, lantaran pihaknya menyadari, penilaian yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dilakukan secara menyeluruh. Tidak saja dalam pengelolaan limbah, tapi juga hal lainnya.

“Penilaian peringkat perusahaan dalam pengelolaan LH itu dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya melihat output, tapi dimulai dari keseluruhan proses produksi. Tapi termasuk semua alat dan bahan yang digunakan untuk produksi,” pungkasnya.

Di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) terdapat salah satu perusahaan yakni PT Sinar Bengkulu Selatan (PT SBS) yang mendapatkan proper merah dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oleh sebab itu pemerintah daerah akan memberikan pembinaan pada perusahaan ini.

Keluarnya hasil proper ini mendapat tanggapan langsung dari Kepala Dinas DLHK Kabupaten BS Jonior Hafis, ia mengatakan, PT SBS pada dasarnya telah melakukan komponen lingkungan dengan baik. Seperti pengelolaan limbah B3 dan sebagiannya. Namun Jonior membeberkan, ada permasalahan di PT SBS yang belum dapat dilakukan dengan baik. Yakni masalah sparing atau alat deteksi otomatis limbah di kolam.

Dan selain itu Jonior mengakui, dirinya belum tahu secara pasti penyebab PT ini mendapatkan rapor merah. Karena baginya untuk mengetahui hasil itu salah satunya hasil lab dan tidak bisa dimanipulasi.

"Saya tidak tau penyebabnya proper merah. Dan itu hasil lab. Kita perbaiki dengan pembinaan dan koordinasi dengan Bengkulu dan pusat. Sanksi cabut tidak ada. Yang penting standar baku mutu perlu diperhatikan dengan baik," kata Jonior saat dihubungi RB

Sedangkan masalah sparing yang belum dimiliki oleh PT SBS maka pihak perusahaan harus segera melakukan perbaikan atau kelengkapan. Meskipun diakui Jonior alat tersebut mahal hingga miliaran namun harus dilengkapi apabila masih ingin di BS. "Kita evaluasi tahun ini, perbaiki," ujarnya

Sedangkan Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim SE segera mendatangi perusahaan ini untuk mengetahui permasalahan sebenarnya. Sebagai fungsi pengawasan maka dewan berhak tau apa yang terjadi.

Maka dari itu ia memastikan segera berkordinasi dengan Pemda BS. Dan meminta pemda melakukan langkah tegas apabila ada temuan ataupun pelanggaran di PT tersebut. "DPRD akan sidak,biar tahu permasalahan yang sebenarnya,dan langkah apa yang harus di lakukan," ujar Barli

Sementara itu pihak PT SBS belum dapat dikonfirmasi oleh RB terkait proper merah. Bahkan melalui komunikasi belum dapat tersambung hingga berita ini dinaikkan.

Dua Kali Peringkat Merah Tutup

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma Hadi Susanto mengatakan, soal kewenangan mencabut izin atau menutup aktivitas perusahaan bukan kewenangan pemerintah daerah namun jika berturun-turun mendapatkan peringat merah maka aparat penegak hukum (APH) yang memproses.

"Itu jika dua tahun berturun-turun penegak hukum yang akan memperoses, kita tidak memiliki kewenangan," kata Hadi.

Namun pemerintah daerah akan melakukan pembinaan karena baru satu kali mendapatkan peringkat merah terkait pengelolaan lingkungan hidup.

"Itu masalah peringkat oleh pusat melalu provinsi tapi kita tiga bulan sekali melakukan pembinaan tapi provinsi juga langsung turun tidak koordinasi. Namun langkah kita akan melakukan pembinaan terus menerus agar tidak mendapatkan peringkat merah lagi," terangnya.

Dilanjutkannya, perusahaan juga lalai soal laporan pengelolaan lingkungan ketika sudah ada masalah baru melaporkan namun kadang jika tidak diminta juga melaporkan.

"Kadang itu banyak perusahaan yang tidak diminta tidak melaporkan ke kami, ada masalah baru melapor ke kami," jelasnya.

Berdasarkan hasil Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik indonesia Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020 – 2021, didapati setidaknya ada 18 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang mendapat peringkat merah.

Dua diantaranya di perusahaan perkebunan di Kabupaten, PT Agrindo Indah Persada (AIP) dan PT Bengkulu Sawit Lestari II. "Kalau tidak salah AIP sebelumnya biru sekarang merah lagi, kalau PT BSL II baru ini penilai," sampainya.

Sementara itu, Projeck Manager PT BSL II Ilham Apdillah saat dikonfirmasi  belum mendapatkan respon.

Pelanggaran Meningkat

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah mengeluarkan hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Hasilnya, ada sembilan perusahaan di Bengkulu Utara (BU) yang mendapatkan nilai atau raport merah dari Kementerian LHK.

Dari sembilan perusahaan tersebut, lima perusahaan perkebunan karet dan kelapa sawit, tiga perusahaan pertambangan dan satu pelabuhan khusus Batu Bara (BB). Menariknya, diantara perusahaan tersebut ada yang memang sudah hampir beberapa tahun belakangan mendapatkan hasil uji proper merah dari Kementerian LHK.

Kadis Lingkungan Hidup (LHK) Ir. Alfian, MM menuturkan jika dalam penilaian proper 2021 lalu langsung dilakukan oleh Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu. Sehingga memang DLH Bengkulu Utara kekurangan informasi terkait apa yang menjadi materi penilaian dari proper tersebut.

“Kita hanya menerima informasi dari rapat virtual terkait hasil proper tersebut. Sedangkan saat pengujian langung dilakukan oleh Kementerian LHK dan DLHK Proivinsi,” ujarnya.

Ia juga memastikan jika DLH Bengkulu Utara akan memanggil perusahaan yang berstatus rapor merah tersebut. Namun DLH masih menunggu hasil detail dari uji Proper tersebut untuk mengetahui yang menjadi catatan dari hasil penilaian Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi.

“Karena kita belum mengetahui apa yang menjadi catatan kekurangan sehingga sembilan perusahaan raport merah. Karena kita juga tidak ikut dalam penilaian,” ujar Alfian.

Ia memastikan akan menjalankan apa yang menjadi rekomendasi dari Kementerian LHK tersebut. Biasanya rekomendasi tersebtu adalah pengawasan atas perbaikan yang dilakukan perusahaan dan menyampaikan laporan hasil pengawasan pada Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi.

“Dari laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Kementerian LHK dan Dinas Provinsi, untuk mengambil sikap. Termasuk sanksi, karena kewenangan perizinan pertambangan dan perkebunan ada di Pemprov dan Kementerian LHK,” tegasnya.

Namun, jika memang ada kesalahan dalam keterkaitan dengan limbah atau pencemaran lingkungan. Maka Ia menegaskan jika Pemkab BU juga akan mengambil langkah tegas dengan menyurati Pemprov dan Kementerian LHK agar memberikan tindakan tegas.

“Kita ingin ketahui dulu apa yang menjadi masalah. Tapi jika itu terkait limbah yang mencemari lingkungan, kita pastikan akan kita minta Pemprov dan LHK bisa mengambil langkah tegas,” tandas Alfian.

Ia juga mengakui jika dari sembilan perusahaan raport merah tersebut ada perusahaan yang memang sudah beberapa tahun mendapatkan raport merah, yaitu PT Pamor Ganda. Namun tahun-tahun sebelumnya ia mengklaim kesalahan hanya terkait dengan pelaporan soal pengelolaan lingkungan.

“Apakah memang ini belum diperbaiki atau memang ada kesalahan lain, kita masih menunggu,” pungkas Alfian.

Sementara itu, Legal PT Pamor Ganda Jonny Simamora, SH, M.Hum tak menampik jika PT Pamor Ganda tahun ini kembali mendapatkan rapor merah terkait dengan uji proper. Ia juga sudah mendengar informasi jika nilai yang sama didapatkan dalam uji proper tahun sebelumnya. “Saya baru tahu yang 2021 hasilnya merah dan memang saya dengar tahun sebelumnya juga merah,” katanya.

Namun ia mengaku belum mendapatkan infromasi apa yang menjadi kesalahan perusahaan dalam mengelola lingkungan hingga kembali mendapatkan raport merah. Apalagi memang setiap catatan yang diberikan dalam uji proper selalu ditindaklanjuti oleh perusahaan. “Apa yang menjadi masalahnya saya belum mengetahui persis, saya akan berkoordinasi lebih dulu dengan manajamen perusahaan yang menangani ini,” tegasnya.

Ia juga memastikan jika perusahaan akan kooperatif jika memang dimintai keterangan oleh Kementerian LHK, LHK Provinsi maupun DLH Kabupaten. Termasuk jika memang harus dilakukan perbaikan-perbaikan. “Yang jelas kami akan koordinasi internal lebih dulu, mengenai apa yang menjadi catatan sehingga mendapatkan raport merah tersebut,” pungkasnya.

Wabup Pastikan Bina Perusahan Rapot Merah

Terkait adanya satu perusahan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang mendapatkan rapot merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng memastikan akan memberi pembinaan dan memberikan teguran kepada perusahan tersebut agar tidak mengulangi hal yang serupa.

Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Tengah, Septi Peryadi, S.TP, M.AP mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi jika PT Bio Nusantara Teknologi (BNT) Kabupaten Benteng mendapatkan rapor merah dari pemerintah pusat. Pemberian penilaian kepada semua perusahan perihal pengelolaan limbah memang sudah menjadi tugas dari pemerintah pusat.

"Sebenarnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga Dinas Lingkungan Hidup ditingkat Provinsi hingga kita Benteng sudah memberikan arahan kepada perusahan dalam pengelolaan limbah. Namun memang tidak bisa dipungkiri, kalau di lapangan memang masih ada perusahan yang nakal dan tidak mematuhi semua ketentuan yang sudah ada tersebut," tegasnya

Dia menambahkan, perusahan nakal ini, perusahan yang tidak mendengarkan arahan, petunjuk dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Makanya pemerintah pusat melakukan penilaian ini dan terlihatlah perusahan yang memang tidak memenuhi standar yang sudah ditetapkan tersebut. Apa yang dilakukan oleh perusahan sebenarnya akan sangat berdampak terhadap perusahan itu sendiri.

"Kami sudah menyampaikan kepada semua perusahaan yang ada di Benteng ini, apabila memang ingin berinvestasi memang harus bersungguh-sungguh. Tidak hanya dalam meraup keuntungan, harus bersungguh-sungguh juga dalam menjaga lingkungan Kabupaten Benteng ini, jangan mencemari dan merusak lingkungan karena ulah dari perusahan tersebut," ujarnya

Lanjutnya, menyikapi ini kedepan ia akan meminta DLH Bengkulu Tengah untuk melakukan teguran hingga pembinaan terhadap perusahan tersebut. Semua ini dilakukan agar perusahaan yang bersangkutan tidak mengulangi lagi semua ini dan kedepan bisa berbenah untuk menjadi lebih baik lagi. Jangan sampai kepercayaan Pemkab Benteng rusak karena tidak disiplin para perusahan.

"Sangat disayangkan jika para investor di Bengkulu Tengah ini ditutup, namun apabila seperti ini tidak baik juga untuk Bengkulu Tengah," tutup Septi. (hue/tek/juu/qia/jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: