BANNER KPU
HONDA

Dijanji menikah, Gauli Anak Bawah Umur

Dijanji menikah, Gauli Anak Bawah Umur

Pencabul Anak di Bawah Umur Diringkus

BENTENG, rakyatbengkulu.com - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) pada Jumat kemarin (7/1) berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku ini berinsial Ro (23) warga Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Benteng. Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap Se (16), warga Kecamatan Pagar Jati. Kapolres Benteng, AKBP. BACA JUGA: Disambar Petir, Alhamdulillah Ibu dan Anak Masih Selamat

Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasatreskrim Polres Benteng, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan jika terjadi tindak pidana pencabulan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, ia bersama tim, Jumat sekitar pukul 17.00 WIB langsung turun ke lapangan untuk menangkap tersangka.

“Pada saat kami menuju ke desanya, ternyata pelaku ini sedang di luar rumah dan sedang menonton permainan bola voli. Setelah mengetahui posisi, pelaku ini langsung kami tangkap di lapangan  Puskesmas Pagar Jati. Pada saat penangkapan pelaku ini tidak ada perlawanan, kemudian pelaku langsung bawa ke Polres Benteng untuk diambil keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini ia lakukan Jumat 24 Desember 2021 yang lalu sekitar pukul 21.30 WIB di belakang rumah salah satu warga di Kecamatan Pagar Jati. Tersangka ini mengajak korban ke belakang rumah, selanjutnya korban disetubuhi.  

Dengan Rayuan

“Menurut keterangan pelaku, mengajak korban berhubungan badan. Namun korban menolak ajakan pelaku ini. Tidak putus asa pelaku kembali membujuk korban agar mau berhubungan dengan menjanjikan akan bertanggungjawab dan menikahi korban. Akhirnya korban ini terbujuk,” terangnya. BACA JUGA: Drum Meledak, Nyawa Ujang Melayang

Akibat tindakan bejatnya pelaku pada saat ini sudah ditahan di rutan Polres Benteng.

“Atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau 82 Jo Pasal 76D atau 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pelaku Terancam kurungan selama 15 tahun penjara,” tutup Donald. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: