Dugaan Korupsi Bansos Rp 40 Miliar, E-warung Diperiksa Maraton
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Usai memeriksa salah satu keluarga pejabat ternama di Kabupaten Mukomuko. Minggu depan, penyidik Kejari Mukomuko mengagendakan pemeriksaan maraton kepada pemilik e-warung dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp 40 miliar.
Ini dinyatakan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, SH, MH.
“Minggu depan akan nonstop, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik e-waraung. Dari Senin sampai Rabu. Kita kejar pagi, dan siangnya juga,” kata Andi. BACA JUGA: 935 KPM Penerima BPNT Saldo Nihil
Langkah ini karena pihaknya ingin cepat, kasus tersebut segera dilakukan ekspos ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk pelaksanaan audit kerugian negara kasus bansos itu. Bahkan jika tidak memungkinkan, belum seluruh pemilik e-warung diperiksa. Terpenting sudah ada perwakilan di setiap kecamatan.
“Kita ambil sampel dulu e-warung ini, nanti kita panggil dulu. Tiap kecamatan minimal diambil sampel dua e-warung. Akhir Januari kita serahkan ini ke BPKP untuk audit kerugian negara,” kata Andi.
Terkecuali nantinya, setelah eksposs di BPKP, bahwa penyidik diminta melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap 66 e-warung se-Kabupaten Mukomuko. Pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kepada pemilik e-warung yang belum diperiksa.
Jika dari sampel yang ada sudah bisa dilanjutkan penghitungan kerugian negara. Maka pemeriksaan kepada seluruh pemilik e-warung dilakukan menyusul, hingga keluarnya hasil audit kerugian negara. BACA JUGA: Pastikan e-Warung Bebas Intervensi
“Nanti kalau menurut BPKP harus diperiksa semuanya, maka kita periksa. Atau bisa setelah audit saja. Atau tidak perlu lagi meminta keterangan dari pemilik e-warung lainnya. Karena menurut kita, hitung kerugiannya sudah. Sebab keterangan tiap e-warung hampir sama keterangannya,” jelasnya.
Konfrontir Banyak Pihak
Selain itu, bisa juga kondisi tertentu yang mengharuskan seluruh pemilik e-warung harus diperiksa. Apalagi ternyata nantinya, sampai ada pendamping Bansos pangan yang menjadi tersangka.
“Kecuali ada sprint khusus, misal ada pendamping jadi tersangka, maka seluruh pemilik e-warung kita periksa. Mau tidak mau dilaksanakan begitu,” kata Andi.
Terkait usai pemeriksaan terhadap salah satu keluarga pejabat di Kabupaten Mukomuko berinisial Su, Andi mengaku akan melakukan pemanggilan pada pihak lainnya. Sebab Su ada menyebut keterkaitannya dengan sejumlah pihak. Maka pihak tersebut harus dilakukan pemeriksaan, untuk dikonfrontir keterangannya.
“Masih ada saksi lain, karena terkait pemeriksaann kemarin. Ada beberapa pihak yang perlu ditanya, misal kenal apa tidak dengan ini dan itu. Karena hasil pemeriksaan kemarin, ada kita perlu konfrontir ke saksi lain,” sampai Andi.
Pihaknya masih punya waktu yang cukup, sebelum target akhir Januari ekspos ke BPKP. Sampai Kamis (13/1), sudah 35 orang saksi yang diperiksa. Sedangkan yang terkait dalam kasus dugaan korupsi Bansos Kemensos Program BPNT tersebut, sebanyak 66 e-warung. BACA JUGA: Lubuk Batu Becumpung di Cawang
Lalu, 15 pendamping Bansos pangan, 1 orang koordinator daerah Progam BPNT, 3 orang ASN di Dinas Sosial Mukomuko dan sejumlah pihak lainnya.
“Kasus yang kita tangani kali ini memang banyak yang harus diperiksa. Suplayer juga perlu dimintai keterangan. Apalagi Program BPNT inikan memang se-Kabupaten, dengan jumlah penerimanya hampir 10 ribu lebih,” terang Andi.
Diketahui, penyaluran BPNT yang diusut Kejari, dari penyaluran September 2019 sampai September 2021. Dengan nilai bantuan mencapai Rp 40 miliar. Penyidik menduga, ada kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.
Lantaran diduga adanya pengkondisian penyuplai bahan pangan. Kemudian diduga ada pengaturan bahan pangan yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM). Seperti bantuan yang diberikan sudah dipaketkan, dan harganya sudah diatur tanpa KPM mengetahui masing-masing harga dari paket yang mereka terima. (hue)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: