Pajak BPHTB Tinggi Banyak Dikeluhkan, Sekda Serahkan Surat Pencabutan Perwal
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Usai mendapat banyak keluhan dari masyarakat, Kamis (13/1) Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), resmi dicabut.
Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, mengatakan pencabutan ini didasarkan beberapa pertimbangan. Diantaranya, adanya keluhan masyarakat terkait pemisahan sertifikat tanah yang terkendala besarnya pajak BPHTB.
“Ini sudah dilakukan oleh tim, mulai dari awalnya mendapatkan keluhan dari masyarakat, ke gubernur,” kata Hamka, usai melakukan serah terima surat pencabutan Perwal Nomor 43 tahun 2019, Kamis (13/1).
Usai mendapat keluhan masyarakat, lanjutnya, gubernur menurunkan inspektorat untuk menurunkan tim pembinaan sebagai APIP. Kemudian, ada lagi masuk pengaduan dari masyarakat. Sehingga gubernur meminta bantuan BPKP, dan kemudian gubernur membentuk tim, untuk melakukan harmonisasi.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, ditelaah oleh biro hukum kita, kemudian atas dasar persoalan tersebut, agar pak gubernur mencabut Perwal 43 tahun 2019," papar Hamka.
Harmonisasi produk hukum yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu, tidak hanya dilakukan untuk Pemerintah Kota Bengkulu saja. Namun juga, terhadap kabupaten lainnya. Sesuai dengan amanat konstitusi tugas dan kewenangan Gubernur. Dimana akan melihat produk hukum yang dilahirkan oleh pemerintah kabupaten kota. Sehingga, gubernur melakukan harmonisasi kepada seluruh produk hukum yang dilahirkan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Bukan hanya kota saja, seluruh kabupaten kota akan melakukan dan melihat produk hukum yang dilahirkan. Baik itu perda, Pergub, perwal, ya kira kira ada yang bertentangan atau subtansi nya tidak mengena. Ini akan dilakukan negoisasi. Kebetulan, ini dimulai dengan kota, di Perwal nomor 43 tahun 2019 tentang penetapan BPHTB,” ungkap Hamka.
Untuk diketahui, keputusan untuk pencabutan Perwal nomor 43 itu, juga berlandaskan hasil kajian Tim Pembatalan Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T.475.B.1 Tahun 2021 Tanggal 03 Desember 2021. Mengingat, adanya pengaduan dari masyarakat Kota Bengkulu tanggal 18 Oktober 2021 Perihal Permohonan Pembatalan Peraturan Walikota, mengeluhkan permasalahan pemisahan sertifikat tanah yang terkendala besarnya pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Juga berdasarkan Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bengkulu Nomor LAP-0294/PW06/3/2021 Tanggal 08 November 2021 Hal Laporan Hasil Evaluasi Tindak Lanjut atas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah terkait NJOP dan BPHTB pada Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2020 dan 2021, Pemerintah Kota Bengkulu.
Ditambahkan, Plt Karo Hukum Saipul Asikin, menjelaskan dari hasil kajian tim, Perwal 43 tahun 2019 dinilai tidak sesuai. Karena didalam ketentuannya disebutkan bahwa berdasarkan pasal Perda yang dirujuk nya itu, tidak ada yang menyebut diatur dengan Perwal.
“Nah sekarang dia mau mengatur dalam Perdanya, tidak mungkin anaknya lahir dulu. Baru induknya dibuat, ya kan mekanisme seperti itu. Dari sisi hukum, bahwa prosedur nya menyalahi. Dalam sisi ekonomi, bahwa dengan ditetapkannya Perwal BPHTB itu sehingga menghambat, ekonomi biaya tinggi. Sehingga masyarakat enggak melakukan pembayaran pajak. Atau balik nama, karena biayanya terlalu tinggi. Dari sisi regulasi memang bukan itu harus ditetapkan, dasar pengenaan pajak. Namun NJOP. Dari sisi regulasi tidak benar," kata Saipul.
Di sisi lain, Plt Karo Pemkesra, Syarifudin, mengatakan dari hasil kajian Tim Pembatalan Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T.475.B.1 Tahun 2021 Tanggal 03 Desember 2021. Sebagai upaya mendorong geliat investasi di Kota Bengkulu dan percepatan pembangunan daerah, diminta memberlakukan kembali Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Bengkulu. Sebagaimana Amanat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan.
“Berkenaan dengan sesuai dengan UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. Jadi penetapan BPHTB itu berdasarkan NJOP dan harga transaksi tertinggi. Sementara Perwal itu berdasarkan zonasi, itu tidak dikenal dalam UU 28," kata Syarifudin. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: