HONDA

Kendaraan Tangki Modifikasi Dilarang Beli BBM Subsidi, Pertamina Berikan Sanksi

Kendaraan Tangki Modifikasi Dilarang Beli BBM Subsidi, Pertamina Berikan Sanksi

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Warga Kota Bengkulu dihebohkan dengan peristiwa janggal yang terjadi pada momen pengisian bahan bakar bersubsidi jenis solar ke salah satu mobil minibus jenis Toyota Kijang yang terjadi di salah satu SPBU di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.

Pasalnya diduga mobil tersebut menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi. BACA JUGA: Wow..! Mobil Kijang Ini Sekali Isi Bio Solar Hingga 174 Liter?

Bagaimana tidak, mobil sejenis minibus normalnya memilik tangki BBM dengan berkapasitas 40-50 liter.

Namun pada saat itu mobil jenis Toyota Kijang ini, membeli dan menampung BBM jenis solar hingga 174 liter di SPBU tersebut.

Pihak SPBU yang melayani pun tampaknya tidak curiga dengan mobil yang memiliki tangki berkapasitas melebihi kewajaran, sehingga petugas masih tetap melayani pemilik mobil saat mengisi BBM.

Hal ini sempat dibeberkan Fe (29) warga Kota Bengkulu kepada rakyatbengkulu.com beberapa waktu lalu.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel PT Pertamina, Tjahyo Nikho Indrawan ketika dikonfirmasi mengatakan, konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi antara lain, mesin untuk menjalankan usaha mikro Lalu, usaha perikanan, usaha pertanian, pelayanan umum dan transportasi. Misalnya kendaraan perseorangan plat hitam, kendaraan umum plat kuning (kecuali yang beroda lebih dari enam), ambulans, serta pengangkut sampah.

Namun berbeda dengan kendaraan yang memiliki tangki modifikasi.

Pihaknya melarang SPBU untuk melayani pengisian BBM.

Terutama BBM bersubsidi, kepada kendaraan yang memiliki tangki yang telah dimodifikasi. BACA JUGA: Kemenkum HAM Ajak Awak Media Bersinergi dan Berkolaborasi

"Pertamina melarang untuk pengisian BBM dengan menggunakan tangki modifikasi. Karena dapat menyebabkan kebakaran dan membahayakan keselamatan.

Untuk pengaturan volume per jenis kendaraan diatur oleh BPH," ungkapnya.

Langgar, Disanksi

Lanjutnya untuk pengaturan volume per jenis kendaraan dilakukan seusai Surat Keputusan Kepala BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) Republik Indonesi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu.

Khusus untuk pembelian BBM solar bersubsidi, bagi kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan pembelian maksimal 60 liter per hari.

Jika sesuai ketentuan ada SPBU yang melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.

Maka Pertamina akan memberikan sanksi, sesuai dengan aturan berlaku berdasarkan kontrak perjanjian. BACA JUGA: Emak-emak Jenggalu Minta Suami Dibebaskan, Kok Kami Dituduh Mencuri?

"Jika sudah ditemukan bukti pelanggaran aturan dan sudah dilakukan penyelidikan. Akan kita berikan sanksi, sesuai aturan berlaku.

Mulai dari surat teguran, skorsing. Paling berat berupa pemutusan hubungan usaha," pungkasnya. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: