Sopir Tronton Maut di Balikpapan Tersangka, Begini Kronologis Kejadiannya
BALIKAPAPAN, rakyatbengkulu.com - Muhammad Ali (48), sopir tronton maut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. “Sudah (ditetapkan tersangka) begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo saat dihubungi, Jumat (21/1). BACA JUGA: Laka Maut Truk Kontainer Tabrak Antrean Lampu Merah, 5 Tewas Belasan Luka Berat Selain itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada tersangka. “Kita tahan,” jelas Yusuf. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalain yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Pelaku terancam pidana 5 dan 6 tahun penjara. Sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi di simpang traffic light Muara Rapak, Balikpapan, pada Jumat (21/1) pagi. Peristiwa ini diduga bermula saat truk tronton dengan nomor polisi KT 8534 AJ berangkat dari parkirannya Jalan Pulau Balang KM13 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, pukul 05.00 WITA. “Dengan muatan kontener 20 fit yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 Ton yang hendak diantar ke Kampung Baru Balikpapan Barat,” kata Karo Ops Polda Kaltim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan, Jumat (21/1). BACA JUGA: Pemilik Telah Tiga Kali Bawa Daging Celeng Ilegal ke Bengkulu Sesampai di depan Rajawali Foto KM 0,5, supir truk sudah mulai menurunkan gigi kendaraan dari 4 ke 3.
Rem Tak Berfungsi
Namun, sesampai di depan Bank Mandiri rem kendaraan sudah tidak berfungsi. “Truk teronton meluncur laju dan menabrak yang ada di depannya. Pada saat kejadian Trafic light Muara Rapak warna merah,” imbuh Frans.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: