HONDA

Ditetapkan Tersangka, Pelatih Bela Diri Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Ditetapkan Tersangka, Pelatih Bela Diri Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu telah menetapkan oknum pelatih bela diri karate berinisial FE (50), warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. BACA JUGA: Korban Pelatih Bela Diri Cabul Bertambah Disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau dari hasil pengembangan sementara diketahui bahwa korban aksi bejat pelaku sebanyak 3 orang, merupakan murid yang dilatih tersangka. Salah satu korban bahkan sudah dicabuli oleh tersangka sejak tahun 2018 lalu. Namun meski demikian di hadapan penyidik, tersangka tidak mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada para korban yang seluruhnya masih di bawah umur. "Hasil pengembangan kita, ia (tersangka, red) belum mengakui perbuatannya, tapi hal itu kita buktikan di penyidikan. Sekarang FR sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat, Rabu (26/1). Lanjutnya, modus pencabulan yang dilakukan pelaku dengan cara menyuruh para korban yang merupakan anak latih bela diri yang diajarkan oleh dirinya untuk datang lebih awal pada saat latihan di setiap jadwal berlatih. Kemudian, pada saat latihan tersebut karena hanya ada pelaku dan para korban. Pelaku kemudian menjalankan aksi bejatnya, dengan mencabuli korban dengan modus latihan bela diri. BACA JUGA: Cyber Bullying Makin Marak, 5 Kasus Sehari "Modusnya dengan cara menyarankan kepada korban-korban ini datang lebih pagi saat latihan untuk menerima pelatihan pelenturan tubuh. Nah saat latihan pelenturan tubuh inilah tersangka mencabuli para korban," sambung Kasat. Lanjutnya, hal ini dilakukan tidak hanya sekali namun telah berkali-kali kepada setiap korban. Hingga akhirnya korban mengalami traumatis dan melaporkan kejadian ke pihak keluarga hingga peristiwa ini dapat terungkap. "Kita tetapkan dia di Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena sifatnya perbuatan yang dilakukan tersangka ini berulang-ulang," pungkasnya. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: