HONDA

Sekda Bengkulu Selatan Tegaskan ASN Tidak Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti yang Melanggar

Sekda Bengkulu Selatan Tegaskan ASN Tidak Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti yang Melanggar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni --Heru/rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BENGKULU SELATAN, Sukarni mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya tidak menggunakan Mobil Dinas (Mobnas) saat libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah untuk perjalanan ke luar Provinsi Bengkulu. 

Sukarni menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan telah menerima dua surat dari Gubernur Bengkulu, namun tidak ada surat larangan khusus mengenai penggunaan Mobil Dinas. 

Pemkab Bengkulu Selatan hanya menerima surat edaran yang berisi imbauan agar ASN mematuhi jadwal ibadah selama bulan Ramadhan dan, terakhir untuk memakmurkan tempat ibadah.

“Sampai saat ini belum ada imbauan langsung dari bapak Bupati kita terkait larangan mobnas, tapi saya kira mungkin sama dengan tahun sebelumnya yaitu mobnas hanya bisa digunakan di jangkauan yang dekat seperti dalam kota dan Provinsi Bengkulu,” jelas Sukarni.

BACA JUGA:Ribuan Warga Mukomuko Antusias Ikut Program Cek Kesehatan Gratis, Puskesmas Terbanyak Pendaftar di Air Rami

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Pasar Ampera H-2 Jelang Lebaran Alami Kenaikan, Simak Daftar Terbarunya

Lebih lanjut, Sukarni mengingatkan bahwa sebaiknya ASN tidak menggunakan Mobil Dinas untuk mudik ke luar kota atau luar Provinsi Bengkulu, seperti ke Jawa, Sumatra Selatan atau daerah lainnya yang sudah tidak lagi berada di bawah wilayah Provinsi Bengkulu.

Selain itu, Sukarni juga menegaskan bahwa ASN di Pemkab Bengkulu Selatan harus kembali bekerja sesuai dengan jadwal yang berlaku setelah libur. 

Jika ada ASN yang menambah masa libur tanpa surat keterangan izin yang jelas, maka sanksi akan dikenakan.

“Kita akan berikan sanksi berupa teguran apabila ada ASN yang menambah libur dan tidak memberikan surat izin serta alasan yang jelas kepada OPD terkait,” tutup Sukarni.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: