Gagahi Pacar Bawah Umur Sampai 7 Kali, Mulai dari Rumah Hingga Hotel
TUBEI, rakyatbengkulu.com - Terlibat urusan bawah perut dengan pacarnya, Na (20) seorang pemuda Kecamatan Lebong Utara harus menginap di hotel prodeo. Soalnya gadis yang dipacarinya sejak 2020 masih di bawah umur, sebut saja Anggrek (16), warga Lebong. BACA JUGA: Teror Anjing Gila, Sudah Gigit Empat Warga Na diketahui sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, dengan siswi SMA itu lebih 7 kali. Berawal sejak Oktober 2020 terakhir, Selasa 28 Desember 2021. Adapun lokasinya berbeda, yakni di rumah Na, di rumah temannya serta hotel di Lebong. ''Tersangka (Na, red) kami amankan Sabtu, 12 Februari lalu bersama anggota Polda dan Polres Bengkulu di Kota Bengkulu,'' tegas Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Aipda. Zikra Mardia, Senin (14/2) dalam keterangan persnya. Na, tidak bisa mengelak karena polisi sudah mengantongi sejumlah bukti. Mulai dari kemeja sekolah, kaos hingga celana dalam warna pink milik korban. BACA JUGA: Terbukti Cemari Sungai, Izin Perusahaan Bisa Dicabut Atas perbuatannya, Na terancam hukuman penjara 15 tahun. Sesuai jeratan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: