HONDA

DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK, Peluang Calon Perseorangan Terbuka Lagi

DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK, Peluang Calon Perseorangan Terbuka Lagi

 

JAKARTA, rakyatbengkulu.com  - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan akan mengajukan judicial review, terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi.

Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2). BACA JUGA: 14 Februari, Pemilu Serentak 2024

"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja. Maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" Tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

"Setuju...," jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.

LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskan LaNyalla dalam pengantar sidang, wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru.

Namun sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009.  

Kepercayaan Publik Rendah

Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.

"Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. BACA JUGA: 7 Anggota KPU RI Ditetapkan, 1 dari Bengkulu

Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0%," paparnya.

Menyikapi tiga hal ini, lanjutnya, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022. Namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.

"Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," tukasnya. (rls/mcdpd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: