Kembali ke Sekolah 8 April, Dinas Pendidikan Rejang Lebong Bakal Lakukan Sidak

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong, Drs. Noprianto --Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Setelah menikmati libur panjang selama beberapa minggu, para siswa, guru dan tenaga pendidik di Kabupaten Rejang Lebong diingatkan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) akan kembali dimulai pada 8 April 2025.
Libur sekolah yang dimulai pada 21 Maret 2025 ini, sesuai dengan kalender pendidikan, akan berakhir pada tanggal tersebut dan seluruh sekolah diharapkan kembali beroperasi seperti biasa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong, Drs. Noprianto menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
"Sesuai edaran, masuk tanggal 8 April. Kami berharap seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, hingga murid, dapat kembali beraktivitas tepat waktu dan melaksanakan tugas dengan semangat," ungkap Noprianto.
BACA JUGA:Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 5-7 April, PO Putra Raflesia Siapkan Armada Tambahan
Noprianto juga mengingatkan bahwa pada hari pertama sekolah setelah liburan, seluruh kegiatan harus langsung memasuki jam efektif kegiatan belajar mengajar (KBM).
Untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah di Rejang Lebong mematuhi jadwal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai sekolah pada hari pertama masuk.
"Kami akan memeriksa absensi, terutama untuk para guru. Kalau ada yang menambah libur tanpa alasan yang jelas, tentu akan diberikan sanksi yang tegas," kata Noprianto.
Meskipun hari pertama sekolah sudah dianggap sebagai hari efektif untuk KBM, Noprianto menambahkan bahwa kegiatan lain seperti halal bihalal dan membersihkan lingkungan sekolah masih diperbolehkan.
"Halal bihalal atau kegiatan membersihkan sekolah pasca libur panjang bisa dilakukan, namun harus tetap memperhatikan ketentuan bahwa hari tersebut sudah termasuk hari efektif belajar," lanjutnya.
BACA JUGA:Anak Perlu Tahu! Cara Cerdas Bedakan Kebutuhan dan Keinginan untuk Hindari Keborosan
BACA JUGA:Keluarga Duga Dendam Jadi Penyebab Penusukan Pemuda di Seginim hingga Meninggal
Menurut Noprianto, pemerintah daerah telah memberikan waktu libur yang cukup panjang selama liburan Idul Fitri, sehingga tidak ada alasan bagi guru atau siswa untuk menambah libur tanpa izin yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: