Angelina Sondakh Dapat Izin ke Luar Kota
JAKARTA, rakyatbengkulu.com – Meski sudah keluar dari penjara pada Kamis (3/3), Angelina Sondakh belum dinyatakan bebas sepenuhnya. Dia masih harus rutin melakukan wajib lapor. Jumat (4/3), untuk kali pertama, Angie–sapaan akrabnya– menjalani kewajibannya dengan status sebagai mantan narapidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam kesempatan itu, Angie irit bicara.
Dia menyatakan bakal kembali menjalani lapor diri untuk kali kedua pada 18 Maret. Selebihnya, dia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut kepada awak media. ”Nanti kita atur waktunya, ya,” kata Angie di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) sembari menuju mobilnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro menjelaskan bahwa Angie diwajibkan lapor diri setiap dua minggu hingga tiga bulan ke depan. Yakni, di akhir masa program cuti menjelang bebas (CMB)-nya pada 1 Juni mendatang.
Terkait dengan pelaksanaannya, Angie dibebaskan memilih satu di antara dua opsi yang diberikan. Baik itu virtual maupun tatap muka. Angie juga diperbolehkan bepergian ke luar kota dengan catatan atas izin pihaknya.
”Ya, entah itu untuk berobat atau bekerja. Healing juga boleh untuk saat ini,” ujar Ricky. Meski begitu, Angie dipastikan tetap berada dalam pengawasan dan bimbingan lembaganya. Jika kedapatan melanggar, Puteri Indonesia 2001 tersebut akan dipanggil untuk diperiksa guna dimintai keterangan.
Namun, sejauh ini, lanjut dia, belum ada permohonan resmi secara langsung dari Angie untuk bepergian ke luar kota. ”Baru rencana doang kemarin, tapi sampai sekarang yang bersangkutan belum mengajukan izin,” jelas Ricky. (shf/c14/ayi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: