HONDA

Parpol Mulai Sibuk Bulan Depan

Parpol Mulai Sibuk Bulan Depan

 

Diminta Unggah Dokumen ke Sipol

JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Rangkaian pendaftaran partai politik berpotensi datang lebih cepat. Jika tak ada aral melintang, pada bulan April mendatang parpol sudah bisa mengurus mengunggah administrasi ke dalam sistem informasi partai politik (sipol).

“Kita akan buka akses pendaftaran mulai April,” ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, saat uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran dan Penetapan Partai Politik di Kantor KPU RI, Jakarta, (21/3). Dengan dibuka lebih awal, lanjut dia, harapannya parpol punya lebih banyak waktu untuk memproses berbagai persyaratan. Sehingga polemik penggunaan sipol bisa diminimalisir.

Sebagaimana diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, penggunaan sipol sempat menjadi persoalan. Saat itu, partai hanya memiliki waktu kurang dari sebulan untuk mengunggah berkas. Imbasnya, banyak dokumen yang tercecer. Untuk pendaftaran partai, akan digelar 1-7 Agustus mendatang.

Ketua KPU Ilham Saputra menyatakan, tanggal itu belum final karena Rancangan PKPU masih harus melalui konsultasi dengan DPR dan pemerintah. ’’Rencananya hari ini kami akan surati DPR,’’ ujarnya. Dalam draf rancangan PKPU pendaftaran dan penetapan parpol, tidak banyak substansi yang berubah. Yang menonjol hanyalah pembagian jenis verifikasi mengikuti putusan MK. BACA JUGA; Mahfud Tegaskan Tak Ada Penundaan Pemilu 2024

Bagi partai yang sudah memiliki fraksi di DPR RI, verifikasi cukup pada level administrasi. Sementara yang non parlemen, wajib verifikasi administrasi dan faktual. Sekjen Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang mengapresiasi perluasan waktu untuk sipol. Meski demikian, dia berharap KPU tidak hanya menambah waktu, namun juga memperbaiki sistem.

Sebab jika berkaca pada pengalaman lima tahun lalu, penggunaan sipol membawa persoalan teknis. ’’Itu yang membuat partai tidak siap waktu itu, termasuk teman-teman di PKPI, PBB menggugat keberadaan sipol,’’ ujarnya.

Dia berharap, server sipol dapat ditambahkan. Bahkan bila perlu masing-masing partai diberi space server terpisah. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan aspek legalitas penggunaan sipol. Sebab dalam PKPU aturannya diwajibkan. BACA JUGA: Nasib TKW Asal Seluma di Ujung Tanduk, Uang Kompensasi Baru Terkumpul Rp 35 Juta

’’Apakah sudah sesuai dengan UU Pemilu? Karena menurut kami adalah jika ingin membatasi atau meniadakan hak politik peserta pemilu, ini aturannya melalui (hanya sebatas) PKPU,’’ ujarnya.

Dalam Pemilu 2019, lanjut dia, Bawaslu tidak sepakat dengan kewajiban sipol. Namun untuk kepemimpinan Bawaslu mendatang, dia belum bisa memastikan.   Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: