Tak Terbukti Beli BBM dari Pengunjal, Perusahaan Tak Diproses Hukum
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tak terbukti beli BBM jenis bio solar dari pengunjal, salah satu perusahaan di Bengkulu tak diproses hukum.
Diketahui, Subdit Indagsi dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, beberapa waktu lalu berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan distribusi BBM jenis bio solar di wilayah Bengkulu.
Total, ada 8 orang tersangka yang diamankan petugas terkait kasus tersebut dengan masing-masing peran. BACA JUGA: 1.300 Liter Bio Solar Disita, Operator dan Pengunjal BBM Turut Diamankan
Ada yang sebagai operator SPBU dan sopir mobil, yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian BBM jenis bio solar.
Para tersangka diamankan petugas di SPBU yang berlokasi di Jalan Merapi Raya, serta SPBU di Kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu.
Selain itu, ada sebanyak 1.300 liter BBM jenis bio solar yang disita sebagai barang bukti.
Sebelumnya, penyidik sempat mengindikasikan bahwa ribuan liter bio solar tersebut akan dijual ke salah satu perusahaan yang ada di wilayah Bengkulu.
Namun dari penyelidikan pihak kepolisian, ternyata tidak ada kebenaran akan indikasi tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi.
"Kasus BBM kemarin itu memang tersiar bahwasanya mengalir ke sebuah perusahaan.
Tapi faktanya dari yang kita tangkap para pelaku ini masih berada di lokasi. Jadi BBM itu belum tersalurkan ke perusahaan yang selama ini dicurigai menerima BBM dari pelaku itu," sampainya, Selasa (19/4).
Ditambahkan, awalnya memang ada salah satu perusahaan di Bengkulu yang dicurigai membeli bio solar dari para pelaku pengunjal BBM tersebut. BACA JUGA: Pengendara Ninja Akhirnya Diamankan, Status Masih Saksi
Namun karena para pelaku tidak terbukti menjual dan saat diamankan barang bukti masih ditemukan kepada para pelaku, untuk perusahaantidak dapat diproses secara hukum.
"Terhadap perusahaan yang dicurigai itu tidak bisa diproses. Para pelaku ini yang terbukti," pungkasnya. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: