HONDA

Kejati Bengkulu Segera Eksekusi Terpidana Korupsi Pengendali Banjir

Kejati Bengkulu Segera Eksekusi Terpidana Korupsi Pengendali Banjir

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Setelah sempat divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berencana akan mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi pengendali banjir Sungai Bengkulu tahun anggaran (TA) 2019, guna menjalankan hasil putusan Hakim Mahkamah Agung (MA). Ini setelah, pihak Kejati Bengkulu menerima salinan putusan kasasi yang menjerat 3 terpidana. BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Divonis Bebas

Disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

Kasasi yang diajukan dikabulkan dan terhadap para terdakwa, dihukum penjara sesuai dengan yang dituntut pihak JPU beberapa waktu lalu.

"Kasasi yang kita ajukan dikabulkan dan putusannya sudah ada.

Terhadap terdakwa nantinya akan secepatnya kita lakukan eksekusi," katanya, Rabu (11/5).

"Sedangkan untuk putusannya sama seperti tuntutan yang diajukan JPU pada saat di persidangan sebelumnya," sampainya.

Berdasarkan putusan tersebut, dua orang terdakwa yakni Hafizon Nazardi selaku Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). BACA JUGA: Dugaan Korupsi Replanting Sawit, Penyidik Fokus Audit Internal

Lalu, Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas.

Sebelumnya dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan diputus sesuai tuntunan.

Putusan serupa berlaku juga terhadap terdakwa Isnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin, yang sebelumnya dituntut selama 4 tahun.

Denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Serta, dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara.

"Untuk selanjutnya segera dan secepatnya akan kita lakukan eksekusi terhadap ketiganya sesuai dengan putusan yang kita terima," pungkasnya. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: