HONDA

Surat Tilang Lewat WA Dihentikan Sementara, Polri Tengah Uji Keamanan Sistem

Surat Tilang Lewat WA Dihentikan Sementara, Polri Tengah Uji Keamanan Sistem

Surat Tilang Lewat WA Dihentikan Sementara, Polri Tengah Uji Keamanan Sistem--antaranews.com

BENGKULU, RAKYABENGKULU.COM – Layanan pengiriman surat tilang melalui WhatsApp (WA), tengah dihentikan oleh Mabes Polri. Dihentikan sementara layanan pengiriman surat tilang lewat WA tersebut, karena Polri tengah melakukan uji keamanan terhadap sistem yang digunakan.

Langkah ini untuk memastikan, sistem yang akan diterapkan ke seluruh Indonesia itu, benar-benar aman.

Supaya tidak ada kejadian kedepannya yang malah berujung merugikan.

Oleh sebab itu, atas kebijakan Mabes Polri, dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korslantas), sementara waktu pengiriman tilang melalui WA dihentikan.

BACA JUGA:Pabrik Sawit di Bengkulu Selatan Didemo Toke dan Petani

Sampai kapan? Hingga kegiatan uji keamanan tuntas dilakukan dan hasilnya dipastikan sistem yang digunakan benar-benar aman.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan memastikan, hasil uji keamanan mengenai sistem yang digunakan untuk layanan pengiriman surat tilang lewat WA itu, akan diketahui dalam tahun ini.

"Mudah-mudahan tahun ini. Sehingga masyarakat ada kepastian," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, Kamis, 9 Mei 2024, sebagaimana dikutip dari laman antaranews.com.

Untuk menguji keamanan sistem tersebut, Mabes Polri menerjunkan Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Aksi 2 Remaja di Bengkulu Curi Dua Karung Beras dari Toko Sembako, Modusnya Begini

Dan selama pengujian, Polda Metro Jaya telah diminta untuk sementara menghentikan Sistem Cakra Presisi.

Meskipun selama ini Sistem Cakra Presisi yang merupakan inovasi dari Polda Metro Jaya telah digunakan untuk mengirimkan notifikasi tilang.

Baik itu pengiriman notifikasi tilang melalui layanan SMS, email maupun WA kepada masyarakat pelanggar.

“Kapan waktunya (selesai uji keamanan), Komisi TIK Polri yang bisa menentukan,” ucap Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: