HONDA

Limbah Busuk Sungai Wayhawang

Limbah Busuk  Sungai Wayhawang

 

Tambak udang PT. Dua Putra Perkasa (DPP) dan PT. Sejahtera Bersama Grago  (BSG) diduga warga telah mencemari Sungai Wayhawang. Selain nyaris berwarna hitam pekat, sejak keberadaan perusahaan tersebut sungai juga berbau busuk.

UNTUK menelusuri informasi dugaan pencemaran tersebut, rakyatbengkulu.com mendatangi Sungai Wayhawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur pada Sabtu (28/5) lalu. Pukul 10.00 WIB terlihat pipa besar saluran air pembuangan PT DPP. Dari pipa itu keluar air berbusa warna cokelat kehitaman. Berbau busuk.

Berjarak kurang lebih 30 meter juga terdapat pipa saluran pembuangan air tambak yang berukuran lebih kecil milik PT. SBG. Sementara itu air Sungai Wayhawang juga nyaris berwarna hitam pekat dan berbau busuk menyengat. Sungai ini juga langsung mengalir ke laut lepas yang berjarak lebih kurang 150 meter. BACA JUGA: Sumur Tercemar Warga Resah, Pemicunya Terindikasi Aktivitas Tambak

Namun sayangnya, saat akan dilakukan penelusuran dan meminta kongfirmasi tidak diizinkan oleh satpam PT. DPP yang berada di balik pagar besi yang tinggi. Begitu juga di PT. SBG. Saat dilakukan konfirmasi via handphone berkali-kali tidak ada respon dari kepala Cabang DPP begitu juga dari pihak PT. SBG.

Rafi’i (56) Salah satu pendiri Kelompok Pemerhati Lingkungan Wayhawang menceritakan, pada tahun 1990-an Desa Wayhawang ini hanya ada empat rumah yang memiliki sumur. Karena semua aktivitas mandi, mencuci, mengambil air minum, mencari lauk seperti memancing dan menjaring dilakukan di sungai tersebut.

Namun semenjak tahun 2016 semua berubah. Sungai Wayhawang lama-kelamaan mengalami perubahan. Mulai dari perubahan warna, pendangkalan dipenuhi endapan lumpur hitam yang selama ini tidak ada. BACA JUGA: Info Haji: Dibekali Uang Saku 1.500 Riyal, Di Madinah CJH Tinggal di Jarwal 

Diklaim Karena Cuaca

“Kami sudah pernah menanyakan hal tersebut secara langsung kepada pihak DPP. Namun kami selalu dihadapi dengan humas yang tidak mengerti akan tuntutan kami. Karena jelas berbicara aktivitas tambak ini, harus memiliki dokumen.

Contohnya seperti instalasi pengelolaan limbah UKL-UPL jika tambak mereka berskala kecil, namun jika besar mereka harus mengantongi dokumen Amdal,” terangnya.

Rafi’i menjelaskan, terkait dugaan pecemaran tersebut, pihak PT DPP mengatakan bahwa air yang dilepaskan ke Sungai Wayhawang tersebut telah melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Juga sudah sesuai standar buang. Terakhir PT DPP juga mengatakan saat hearing bersama dewan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: