HONDA

Server Dukcapil Rusak, E-KTP Tak Bisa Cetak

Server Dukcapil Rusak, E-KTP Tak Bisa Cetak

Pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur masih berjalan meskipun tidak bisa melakukan perekaman e-KTP. foto: firman/rb--

KAUR, rakyatbengkulu.disway.id – Perekaman dan pencetakan e-KTP saat ini belum dapat dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur.

 

Hal itu disebabkan server perekam data base pada motherboard server e-KTP milik Disdukcapil mengalami kerusakan.

 

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kaur, Januar Apriko, S.Hut, M.Si mengatakan, terkait pengurusaan data kependudukan saat ini belum bisa dilakukan.

 

Ini dikarenakan, salah satu alat pendukung mengalami kerusakan.

 

Hingga saat ini masih dalam masa perbaikan. Kapan bisa melayani kembali belum bisa dipastikan.

 

BACA JUGA: Dukcapil Lebong: Jangan Buat KTP Lewat Calo

 

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat melayani kembali, kerusakan ini sudah sejak hari Jumat lalu.

 

Sampai saat ini masih kami lakukan perbaikan.

 

Alat tersebut hanya ada satu, beroperasi terus jadi wajar saja jika mengalami kerusakan,” kata Januar.

 

Menurut Januar, usulan penambahan server tersebut sudah pernah diajukan.

 

Namun, memang belum terealisai hingga saat ini.

 

Sehingga terpaksa menggunakan alat yang ada saja.

 

Sampai menunggu perbaikan selesai, untuk sementara Dinas Dukcapil akan mengeluarkan surat keterangan kependudukan yang kedudukan dan fungsinya sama seperti e-KTP.

 

Masyarakat bisa menggunakannya, karena kedudukan surat ini sama dengan e-KTP dan ini berlaku sampai yang bersangkutan memiliki e-KTP.

 

BACA JUGA: Fakta Praktik Aborsi Sepasang Kekasih di Bengkulu, Sudah Dua Kali Coba Gugurkan Kandungan

 

"Nanti akan kami buatkan surat keterangan bagi masyarakat yang membutuhkan e-KTP, fungsinya sama.

 

Hanya saja nanti saat mesin sudah berfungsi, masyarakat diminta kembali mencetak e-KTP,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: