HONDA

Habisi Nyawa Korban Karena Kesal dan Emosi Motor Terpercik Genangan Air

Habisi Nyawa Korban Karena Kesal dan Emosi Motor Terpercik Genangan Air

Raidin (50) tersangka pembunuhan terhadap Sazili sedang diperiksa polisi. Pembunuhan ini dipicu tersangka tersinggung akibat terkenca percikan air di jalan. foto: shandy rb--

 

ARGA MAKMUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID –  Polres Bengkulu Utara (BU) sudah membekuk tersangka pembunuhan Sazili (34), warga Desa Kinal Jaya Kecamatan Napal Putih.

Pelaku, Ra (50) warga Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya menghabisi nyawa korban, lantaran emosi terpercik genangan air akibat mobil korban melintas.  Tersangka ditangkap pukul 23.00 WIB Sabtu (2/7), di jalan lintas Desa Sebayur ketika tengah duduk.

Meskipun dibantah, kuat dugaan tersangka ini tengah menunggu kendaraan untuk melarikan diri.

BACA JUGA: Terpercik Genangan Air, Nyawa Melayang

Namun keberadaannya lebih dulu diketahui polisi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kaporles BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK menuturkan pelaku sudah diamankan di Mapolres BU dan dilakukan penahanan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain. “Pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kita juga mengamankan barang buktu satu buah golok yang digunakan untuk menusuk korban,” kata Teguh.

Dalam pemeriksaan Polisi sejauh ini, tersangka mengaku tidak ada permasalahan khusus dengan korban. Tersangka hanya terpancing emosi saat mobil korban melaju kencang dan menggilas genangan air, hingga terpercik motor dan dirinya yang kebetulan melintas.

Apalagi saat itu menurut tersangka, mobil korban melaju kencang dan tidak mengurangi lajunya saat berpapasan dengan motor tersangka. Hal ini yang membuat tersangka mengejar mobil korban dan menghentikannya. 

Ditambah lagi, pengakuan tersangka, saat meminta korban untuk turun dan meminta maaf korban juga berbicara dengan nada keras. Ini sehingga membuatnya tersinggung dan memukul korban.

Hingga akhirnya tersangka menghujamkan parang dengan menusuk rusuk kiri korban. Polisi masih mencari kemungkinan adanya motof lain hingga berujung pembunuhan tersebut, termasuk apakah ada konflik antara pelaku dan korban sebelumnya.

Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui terkait peristiwa yang dilatarbelangi percikan genangan air tersebut. 

“Kita akan tindaklanjuti dengan saksi - saksi yang mengetahui serangkaian kejadian ini. Namun untuk tersangka sudah kita lakukan penahanan dan kita jerat dengan Pasal 338 KUHP,” terangnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: