65 Unit Hp Senilai Rp 160 Juta Raib, Ternyata Dijual Karyawan Sendiri
EM (23) karyawan toko penjualan handphone (Hp) diamankan Polda Bengkulu karena menggelapkan 65 Hp. FOTO: DOK RB--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Seorang perempuan berinisial EM (23) warga Kota Bengkulu ditangkap personEl Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu lantaran menggelapkan puluhan unit Handphone.
Ia ditangkap, usai ditetapkan sebagai tersangka penggelapan 65 unit handphone (Hp), di toko tempatnya bekerja.
Kasubdit Harda bangtah Dit Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Edi Jatmiko, SH mengungkapkan, tersangka EM ditangkap pihaknya berdasarkan laporan Desi Hertenti pemilik salah satu toko Handphone yang ada di Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Mobil Pak Kades Hantam Pohon Mangga dan Tiang Listrik
“Tersangka EM ditangkap karena telah menggelapkan puluhan unit handphone yang ada di toko handphone milik Desi,” ungkap Jatmiko. Ia juga menjelaskan, dari perbuatan EM, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 160 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.
“Jadi EM ini karyawannya, yang ditugaskan menjaga toko hanpdhone tersebut. Tapi oleh tersangka hasil penjualan handphone tersebut digelapkan. Ada 65 unit handphone dengan kerugian capai Rp 160 juta,” jelas Jatmiko.
BACA JUGA: Korban Arisan Bunga Lintas Negara, Sasar TKW
Setiap penjualan handphone yang laku dijual oleh toko tersebut tidak pernah dilaporkan oleh tersangka EM. Hingga akhirnya pemilik toko tahu bahwa penjualan puluhan unit handphone itu telah digelapkan oleh tersangka.
“Untuk EM sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Jatmiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: