Awards Disway
HONDA

Pemkot Bengkulu Genjot Program Bank Sampah, 67 Kelurahan Kini Miliki Fasilitas Pengelolaan Sampah Modern

Pemkot Bengkulu Genjot Program Bank Sampah, 67 Kelurahan Kini Miliki Fasilitas Pengelolaan Sampah Modern

Pemkot Bengkulu Genjot Program Bank Sampah, 67 Kelurahan Kini Miliki Fasilitas Pengelolaan Sampah Modern--antaranews.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Upaya mewujudkan kota yang bersih dan ramah lingkungan terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. 

Hingga Agustus 2025, tercatat 67 kelurahan di Kota Bengkulu telah memiliki bank sampah sebagai bagian dari program pengelolaan sampah yang lebih terarah, terorganisir, dan bernilai ekonomis.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menjelaskan bahwa konsep bank sampah bukan hanya solusi mengatasi penumpukan sampah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui kegiatan daur ulang.

BACA JUGA:Tragedi Bengkulu: Remaja Diduga ODGJ Tega Bunuh Ibu Kandung Saat Salat Dzuhur, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:Penyaluran Zakat ASN di Mukomuko Baru 60 Persen, Pemkab Bidik Target Rp5 Miliar per Tahun

“Mari mulai sadar memilah sampah dari rumah. Sampah plastik, sampah basah, kering, organik maupun anorganik, semuanya bisa diolah kembali. Sampah organik, misalnya, dapat dijadikan kompos atau pupuk,” kata Dedy, Minggu, 3 Agustus 2025, sebagaimana dilansir antaranews.com.

Dengan hadirnya bank sampah di hampir seluruh kelurahan, Pemkot berharap jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berkurang drastis. 

Pasalnya, TPA saat ini sudah melebihi kapasitas.

“Bank sampah menjadi tempat pengumpulan, pemilahan, bahkan penjualan sampah yang memiliki nilai guna. Sistem ini sangat efektif untuk mengurangi pembuangan sampah sembarangan,” tambahnya.

BACA JUGA:Drama Penggeledahan Rumah Agusman, Keluarga Menangis Saat Pajero, Dolar AS, dan Perhiasan Mewah Diangkut Kejar

BACA JUGA:Penggeledahan Rumah Istri Ke-4 Bebby Hussy, Kejati Sita Mobil Mewah, Uang Tunai, dan Puluhan Aset Bernilai Tin

Salah satu contoh sukses adalah Bank Sampah di Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, yang telah mampu mengelola sampah lingkungan sekitar secara mandiri, menjadi inspirasi bagi kelurahan lain.

Selain mendorong partisipasi warga, Pemkot Bengkulu juga tengah menyiapkan revisi peraturan daerah (perda) pengelolaan sampah. 

Nantinya, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda hingga Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait