HONDA

Perjalanan Panjang Dugaan Korupsi RDTR Benteng

Perjalanan Panjang Dugaan Korupsi RDTR Benteng

Sekda Benteng EH saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Rabu (6/7) siang. foto: jeri rb--

 

BENTENG, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID -  Dari catatan rakyatbengkulu.disway.id, kasus dugaan korupsi kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di lingkungan Bappeda Bengkulu Tengah (Benteng), hingga menyeret Sekda EH ke balik jeruji besi memakan waktu tak singkat.

Kejari Kabupaten Benteng telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan sejak Juli 2021.

Kala itu, Surat perintah penyidikan (Sprindik) ditandatangani langsung Kajari Bengkulu Tengah terdahulu, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH.

Kasus ini juga sempat menjadi sorotan, saat aksi massa Ormas dan LSM saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejari Benteng, pada Oktober 2021. 

Saat itu, massa mendesak penanganan kasus segera diselesaikan penyidik Kejari Benteng

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Sekda Benteng Ditahan, Tangan Diborgol

Pada pertengahan November 2021, terpantau media Sekda EH menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kali kedua.

Saat diwawancarai awak media  usai menjalani pemeriksaan, EH menyampaikan kedatangannya guna memberikan keterangan perihal program RDTR tahun 2013 dan 2014.

Dengan dingin ia menyampaikan, sudah berulang kali memberikan keterangan kepada penyidik.

"Sudah berkali - kali saya dipanggil. Untuk lebih detailnya silakan tanyakan kepada pihak kejari.

Termasuk pertanyaan yang dilontarkan ke saya, silakan tanya ke penyidik.

Yang pasti, kapanpun dipanggil saya akan penuhi dan selalu kooperatif,’’ singkat EH saat itu.

Hingga akhir tahun 2021, jaksa  menjadwalkan pemanggilan saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA JUGA: Api Bakar Tumpukan Ban, Kantor Jasa Ekspedisi di Jalan P Natadirja Nyaris Hangus

Teranyar, Rabu 6 Juli 2022 siang Kejari Benteng menetapkan 3 tersangka sekaligus dalam kasus dugaan korupsi RDTR ini.

Di dalamnya terdapat nama Sekda Benteng EH.

Ia terkait, saat menjabat Kepala Bappeda Benteng. 

Bersamanya, ikut ditetapkan sebagai Tsk, PPTK kegiatan DR dan pihak ketiga HH.

Ketiga Tsk, langsung digiring menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Malabero Kota Bengkulu hingga 20 hari ke depan.

Sekedar mengulas, kegiatan RDTR ini memakan anggaran yang mencapai Rp 647 juta.

Anggaran Rp 647 juta tersebut terdiri dari anggaran yang berasal dari APBD Benteng tahun anggaran 2013 senilai Rp 317 juta dan di tahun anggaran 2014 senilai Rp 330 juta.

BACA JUGA: Pencarian Korban Tenggelam di Lentera Merah, Tim SAR Dibagi Empat Bagian Tugas

Diketahui,  dalam penyusunan kegiatan RDTR pada tahun 2013, dengan kerugian negara sebesar Rp 272 juta.

Dengan modus indikasi kegiatan fiktif ini mencuat, diawali karena adanya laporan yang disampaikan atau dilaporkan salah seorang masyarakat Bengkulu Tengah kepada Kejari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"