Jaksa Angkut 51 Item Berkas di KPU Kaur
Penyidik Kejari Kaur membawa sejumlah dokumen dari KPU Kaur usai melakukan penggeledahan kemarin. --
KAUR – Tidak hanya mengusut dana hibah Bawaslu Kaur dan menetapkan tersangka. Kejari Kaur saat ini juga membidik dana hibah di KPUD Kaur dengan total mencapai Rp 25 miliar.
Dana hibah itu berasal dari APBD Kaur tahun 2020 diperuntukkan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaur. (12/7), sekitar pukul 08.00 WIB, Kejari Kaur menggeledah kantor Sekretariat KPUD Kaur.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik Kaur menyita sedikitnya 51 item berkas yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Rp 25 miliar itu.
Kepala Kejari Kaur, M Yunus, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kaur, Heri Antoni, SH mengatakan, penggeledahan itu merupakan bagian dari babak baru terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada di KPUD Kabupaten Kaur pada tahun 2020 lalu.
BACA JUGA:Perjalanan Panjang Dugaan Korupsi RDTR Benteng
Dimana anggaran puluhan miliar itu digunakan untuk sarana prasarana dan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungut Suara (PPS) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Penyidik Kejari mulai mencium ada ketidakberesan dalam penggunannya setelah sempat memeriksa laporan pertanggung jawaban (LPj) penggunaan dana tesebut.
“Kita datang pagi-pagi untuk mengumpulkan dokumen yang dapat dijadikan, berkas pendukung dalam kasus ini. Karena jelas, kerugian penggunaan uang negara tidak dapat dipertanggung jawabkan, sampai manapun, sekecil apapun akan kami ungkap, untuk dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Heri menambahkan, dalam penggeledahan dan penyitaan ini Kejari Kaur menurunkan 6 Penyidik dan beberapa petugas Kejari Kaur lainya.
BACA JUGA:Pantau Kasus Korupsi Pertambangan, KPK Datangi Polda Bengkulu
Dari hasil penyitaan berkas atau dokumen yang akan dibawa ke Kejari Kaur ada 51 item dokumen yang berkaitan dengan aktivitas administrasi KPU Kabupaten Kaur pada tahun 2020.
Sedangkan untuk penjelasan per item belum bisa untuk diberitahukan. Sejauh ini terkait dugaan korupsi dana hibah KPU Kaur, Kejari sudah memeriksa lebih kurang 10 saksi, dan pada Jumat (15/7) akan kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangan.
“Kita sama-sama berdoa saja, dokumen sebanyak tiga mobil ini dapat membantu kita dalam penanganan kasus ini, semoga sebelum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 62 pada bulan ini kita bisa menetakan tersangkanya,” terang Heri.
BACA JUGA:Pjs Kades Bagi - bagi Uang Korupsi ke Perangkat
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur Yuhardi, S.IP,. MH membenarkan bahwa kemarin (12/7) pihak Kejari Kaur melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas administrasi pada tahun 2020.
Apa saja yang diminta terkait kebutuhan dalam penanganan kasus yang ditangani Kejari Kaur, dapat terpenuhi dan diserahkan untuk dibawa oleh penyidik.
Dengan adanya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah ini, KPU Kaur masih tetap fokus menjalankan rutinitas untuk menyukseskan pemilu 2024, jadi tidak ada pengaruh terkait penyitaan berkas hari ini dengan produktivitas kinerja KPU saat ini.
“Kami masih tetap fokus saat ini untuk menjalankan tugas dalam usaha menyukseskan pemilu 2024, terkait berkas apa saja dan bagaimana mungkin bisa konfirmasi langsung kepada pihak yang lebih berkompeten dalam menangani kasus ini,” tutup Ketua KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: