HONDA

Pjs Kades Bagi - bagi Uang Korupsi ke Perangkat

Pjs Kades  Bagi - bagi Uang Korupsi ke Perangkat

Pjs Kades ditahan usai korupsi dana desa. foto: dok rb--

 

ARGA MAKMUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Polres Bengkulu Utara (BU) telah menahan Herwansyah (50), mantan Pjs Kades Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih, Selasa (28/6). Ia adalah PNS Kantor Camat Napal Putih dan ditetapkan sebagai tersangka.

      Polisi menetapkan Herwansyah menjadi tersangka dan melakukan penahanan, setelah mendapatkan bukti  Herwansyah melakukan korupsi dana desa (DD) tahun 2020 lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat, ditemukan kerugian negara Rp 248 Juta.

      Kerugian negara tersebut diantaranya disebabkan kekurangan volume pekerjaan pembangunan jamban sebanyak 65 buah dengan kerugian negara Rp 23,65 juta.

Selain itu ada juga pajak 2020 sebesar Rp 30,85 juta yang tidak disetorkan tersangka. Sedangkan uangnya sudah terserap.

BACA JUGA: Empat Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 30 Bulan Penjara 

      Yang paling tinggi adalah adanya program fisik dan non fisik yang tidak dijalankan Rp 194 Juta. Dana tersebut harusnya masuk dalam kas Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) lantaran program yang tidak dijalankan.

Namun sama sekali tidak ada Silpa di kas desa.

      Menariknya, Herawansyah mengaku hanya mengambil uang Rp 76.455.400 yang bersumber dari DD dan masuk dalam kerugian negara hasil audit Inspektorat. Sedangkan sisanya “dibagi-bagi” dengan perangkat desa.

BACA JUGA: Ilegal dan Dilarang, Miras Marak

      Pembagian dana tersebut diberikan dalam bentuk pinjaman pada Sekdes, Kaur Keuangan dan Ketua BPD. Uang tersebut diberikan dalam bentuk pinjaman dan hingga kini belum dikembalikan oleh ketiga orang tersebut.

      Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Waka Polres Kompol. Chusnul Qomar, S.IK membenarkan jika pengakuan tersangka ada peminjaman uang pada tiga perangkat desa lainnya yang disebut oleh tersangka sebagai pinjaman.

Pinjaman tersebut diberikan tersangka pada ketiga perangikatnya dari DD yang dicairkan.

      “Pengakuan tersangka sampai saat ini belum ada pengembalian dana dari ketiga perangkat desanya tersebut. Namun pinjaman uang tersebut diberikan tanpa ada tanda terima antara tersangka dengan yang meminjam yang juga merupakan perangkat desa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: