Jaksa Periksa Enam Saksi Lagi, Dugaan Korupsi RDTR Benteng
Sekda Benteng EH saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Rabu (6/7) siang. foto: jeri rb--
BENTENG,RAKYATRBENGKULU.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, dalam kasus dugaan korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013.
Semua ini dilakukan sebagai syarat dalam melengkapi semua pemberkasan, agar ketiga tersangka ini bisa segera di P21.
Termasuk upaya pengembangan keterlibatan potensi pihak lain.
BACA JUGA: Proyek RDTR 'Kusut', Duitnya Cair
Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, sejak Senin (11/7) pihaknya terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang sebelumnya telah dipanggil.
Total ada enam saksi yang dipanggil.
Enam saksi ini berasal dari Bandung, Jakarta dan Bogor. Namun Bobby belum membeberkan identitas keenam saksi tersebut.
BACA JUGA: Perjalanan Panjang Dugaan Korupsi RDTR Benteng
"Mengenai tersangka lain, kita akan lihat perkembangan.
Sambil fokus melakukan pemberkasan ketiga tersangka ini, kita juga akan melakukan pengembangan terkait adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
Tiga tersangka yang dimaksud adalah EH yang merupakan Sekda Benteng, DR ASN Pemkot Bengkulu dan HH pihak ketiga," bebernya.
Setelah pemberkasan P21 selesai, maka selanjutnya ketiga tersangka ini bisa langsung melaksanakan sidang.
Serta, menentukan nasib ketiga tersangka.
Pada saat ini ketiga tersangka ini masih dalam kondisi baik dan sehat di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero Bengkulu.
BACA JUGA: Kejati Bengkulu Segera Eksekusi Terpidana Korupsi Pengendali Banjir
"Berdasarkan dokumen bukti yang ada, untuk Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 272 juta dalam kasus ini masuk ke PT Belaputeta Interplan (BPI) semua.
Akan tetapi kami tidak langsung percaya saja dan masih melakulan pendalaman prihal aliran KN ini," tegasnya
Untuk diketahui, karena sudah menjadi tersangka, pada saat ini Pj Bupati telah mengusulkan satu nama ke Gubernur Bengkulu, Dr. Rohidin Mersyah untuk menjadi Pj Sekda guna mengisi kekosongan kursi jabatan Sekda.
Selama menunggu jawaban dari Gubernur, Asisten I Pemkab Benteng, Nurul Iwan Setiawan, S.Sos, M.Si sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda.
Setelah Pj Sekda sudah disetujui Gubernur maka Pj Bupati akan melantik Pj Sekda tersebut.
Setelah Pj Sekda dilantik, Pemkab Benteng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melaksanakan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan Sekda.
BACA JUGA:Suami Tak Pulang-pulang, Dicari sudah Tak Bernyawa Tertimpa Pohon
Sedikit mengulas, EH ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni DR yang menjabat sebagai PPTK pada kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 dan HH sebagai penyedia dalam hal ini pihak ketiga.
Ketiga tersangka ini ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penyusunan RDTR tahun 2013 dengan anggaran Rp 311 juta.
Berdasarkan penghitungan Kerugian Negara (KN) yang dilakukan BPKP, total KN pada kegiatan ini sebesar Rp 272 juta.
HH selaku PT. Balaputeta Interplan ternyata tidak mengerjakan penyusunan RDTR ini, melainkan hanya meminjam nama perusahan.
EH dan DR tidak melakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 belum dapat diterima, dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR dan seharusnya belum bisa dibayarkan.
Akan tetapi pada kenyataanya di lapangan, kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 dilakukan pembayaran.
Kemudian EH dengan sengaja menyetujui usulan tersebut untuk dibayarkan sehingga dana sebesar Rp. 311.940.200 telah terserap 100 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: