Mau Ditarik Pihak Leasing, Pengemudi Sigra Teriak Maling, Lokasinya di Depan Polres Bengkulu
Ricuh penarikan mobil nunggak terjadi di parkiran depan Mapolres--Febi/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Penarikan kendaraan roda empat di parkiran depan Mapolres Bengkulu jadi pusat perhatian, Rabu (13/7) siang.
Ini setelah, terjadi kericuhan antara pihak leasing dengan pengendara mobil asal Lubuklinggau (Sumsel).
Sempat menarik perhatian warga, keributan antar kedua belah pihak sempat membuat macet pengguna jalan.
Bahkan, beberapa personel anggota Polres Bengkulu berlarian menuju lokasi.
Kejadian berawal saat pengendara mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BG 1728 GC, Yuda warga Lubuklinggau masuk ke dalam mobil yang terparkir di parkiran depan Mapolres Bengkulu.
Setelah masuk ke kursi pengemudi, datang beberapa orang mendekati.
Selang beberapa lama, Yuda berteriak maling. Teriakan ini menarik perhatian warga sekitar.
BACA JUGA: Ricuh Penarikan Motor Kredit, Leasing-Pemilik Kendaraan Saling Lapor
Tampak Yuda dengan sejumlah pria dari perusahaan pihak ketiga leasing, terlibat aksi saling tarik-menarik.
Peristiwa ini berlangsung cukup lama.
Sambil berteriak, Yuda mencoba mempertahankan kunci kontak kendaraan yang dibawanya diduga telah dirampas.
Mendengar teriakan tersebut, beberapa anggota Polres Bengkulu berlari ke lokasi. Kericuhan pun berhasil dipisahkan petugas.
Menghindari keributan lebih jauh, Yuda serta beberapa pria dari perusahaan leasing dibawa masuk ke dalam Mapolres Bengkulu.
Sementara kendaraan roda empat yang hendak ditarik, ikut diamankan oleh pihak kepolisian.
Pihak leasing, Arison mengatakan mobil yang digunakan Yuda menunggak pembayaran lebih 10 bulan lamanya oleh pemilik kendaraan atas nama Baharuddin warga Sumsel.
Ternyata diketahui mobil tersebut, telah berpindah tangan kepada Yuda.
BACA JUGA: BBM Naik, Mestinya UMR juga Naik
Pihaknya mengaku telah memegang sertifikasi jaminan fidusia Nomor : W6.00149217.AH.05.01 tahun 2020 dengan penerima fidusia PT. Adira Dinamika Multi Finance dan pemberi fidusia Baharuddin Efendi.
"Mobil ini dari pertama baru 8 kali bayar, sekarang sudah menunggak.
Ternyata unit ini sudah pindah nama kepada beliau (Yuda, red).
Beliau tidak pernah menghubungi atas nama kendaraan.
Sehingga pihak PT. Adira mengeluarkan SK kepada kita," sampainya.
Versinya Yuda?
Merasa disudutkan, Yuda mengungkapkan pemilik nama mobil Baharuddin memiliki utang kepada dirinya.
Sehingga menggadaikan mobil tersebut.
"Orang yang punya mobil ini yang mencicil dengan Adira, itu silakan urusan mereka.
Baharuddin yang atas nama mobil ini punya utang ke saya dan menggadaikan mobil ini," bebernya.
"Saya tidak tahu urusan dia dengan Adira itu bagaimana," tukasnya.
Dirinya juga tidak terima kendaraan yang ia gunakan seolah-olah dirampas.
Sebelumnya, dirinya yang datang dari Lubuklinggau dicegat pihak leasing di depan PO Damri, lalu berlari ke Mapolres Bengkulu.
BACA JUGA: Booster Kembali jadi Syarat PPDN
Sampai di parkiran depan Mapolres, kendaraan tersebut dicoba dirampas hingga ricuh.
"Saya dicegat di depan Pos Damri, sedangkan saya sedang bawa anak dan istri saya.
Wajar kalau saya ke Polres untuk minta perlindungan," harapnya.
Saat ini kedua belah pihak telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan mediasi.
Sementara kendaraan juga telah diamankan.
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: