HONDA

Menelaah Arti Lepas Baiat yang Dijalani 3 Tersangka Teroris dan 10 Bekas Jemaah Islamiyah di Bengkulu

Menelaah Arti Lepas Baiat yang Dijalani 3 Tersangka Teroris dan 10 Bekas Jemaah Islamiyah di Bengkulu

13 mantan teroris melepas baiat dan ucap ikrar setia NKRI.--Febi/rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Sebanyak 13 orang mantan kasus teroris di Bengkulu kini telah kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mereka diantaranya 3 tersangka teroris dan 10 bekas Jemaah Islamiyah di Bengkulu, telah menyatakan melepas baiat.

Mereka menyatakan ikrar dan bersumpah kembali setia kepada Sang Merah Putih dan melepaskan baiat.

Prosesi Pelepasan Baiat dan Ikrar Setia NKRI bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu, Kamis (14/7/2022).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Kasatgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Imam Subandi.

Prosesi dihadiri Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah serta pimpinan Forkopimda Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:3 Tersangka Terorisme dan 10 Simpatisan Jemaah Islamiyah di Bengkulu Ikrar Setia NKRI

Lantas apa arti pelepasan baiat ini?

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher mengatakan, pelepasan baiat ini adalah pelepasan keyakinan atau kepercayaan para terduga kasus teroris saat bergabung kepada organisasi yang memiliki ajaran dan kepercayaan yang berbeda dari agama Islam dan NKRI.

"Mereka saat bergabung pada kelompok teroris menyatakan baiat (transaksi perjanjian) untuk berjuang dalam kelompok mereka mungkin menentang negara dalam bentuk pemahaman," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id.

"Hari ini mereka melepaskan baiat itu artinya tidak meyakini baiat yang mereka ucapkan dulu," bebernya.

BACA JUGA:Program Pemberdayaan Ekonomi Bagi Eks Napi Terorisme Dibahas

Selain melepas baiat, mereka juga mengucapkan ikrar setia NKRI dan mendeklarasikan diri kembali setia kepada NKRI.

Sumpah setia kepada NKRI ini diucapkan oleh ketiga belas terduga kasus teroris, serta mencium bendera merah putih.

"Ini berkat tangan dingin dari Satgaswil Bengkulu Densus 88 anti teror dan hasil kerja sama Forkopimda, bagaimana cara kita melakukan pendekatan kepada mereka," tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendukung dan berterima kasih atas pelepasan baiat yang diindikasikan oleh Satgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri.

"Ini sebuah bentuk perubahan luar biasa," ujarnya.

"Artinya pemahaman mereka kembali dan jangan lagi dipertentangkan antara nilai-nilai agama dan NKRI.

NKRI ini rumah kita bersama yang harus kita jaga dengan dasar Pancasila," katanya.

Diketahui 3 diantara ketiga belas orang kasus teroris tersebut adalah tiga tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Anti Teror Polri di Bengkulu yakni CA, M, dan R pada Februari 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: