Pedagang Buah Diamankan Polisi Usai Lakukan Pengancaman dengan Sajam
DA pelaku pengancaman dengan sajam sesama pedagang diamankan di Polsek Ratu Samban--Ist/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Lantaran melakukan tindak pengancaman dengan mengunakan senjata tajam (Sajam) seorang pedagang buah, diamankan di Polsek Ratu Samban.
Pelaku, DA (25) warga asal Kecamatan Sirah Pulau Padang Provinsi Sumatera Selatan ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Lantaran melakukan pengancaman terhadap EA (33) yang juga bekerja sebagai pedagang warga Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Depan Mega Mall Jalan KZ. Abidin II Kelurahan Belakang Pondok beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Lakukan Pengancaman, ASN Diamankan
Berawal saat korban dan pelaku terlibat keributan. Pelaku tidak terima dengan korban yang menyimpan karung berisikan buah-buahan miliknya.
Pelaku mengetahui bahwa karung yang disimpannya tidak berada di tempat dan hendak disimpan oleh korban, kemudian membentak korban hingga keduanya sempat terlibat perkelahian.
Peristiwa perkelahian yang terjadi tersebut kemudian dilerai oleh warga.
Tidak terima pelaku kemudian pulang ke kediamannya dan mengambil satu bilah pisau.
Mengetahui pelaku mengambil pisau korban kemudian melarikan diri.
BACA JUGA:Lakukan Pengancaman, Warga Desa Pengambang Rejang Lebong Diamankan
Melihat korban lari, pelaku berusaha mengejar namun tidak dapat.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menyebutkan saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ratu Samban.
"Sudah diamankan di Polsek Ratu Samban saat ini masih menjalani pemeriksaan dan didalami," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id, Jumat (15/7/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: