HONDA

SMP dan SD Dilarang Menggelar Bimbel

SMP dan SD Dilarang Menggelar Bimbel

Pelajar mengikuti KBM di kelas. Foto: dok rb--

BENGKULU, rakyabengkulu.disway.id - Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Bengkulu, H.Zaenal Azmi, M.T.Pd mengatakan, sekolah dilarang menggelar kegiatan les di lingkungan sekolah.

Selain itu sekolah juga dilarang memfasilitasi pelaksanaan les di luar sekolah atau bimbingan belajar (Bimbel). Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang akan disebarkan tidak lama lagi.

“Mungkin besok atau lusa surat itu sudah keluar,” ungkapnya. SE itu menekan kan larangan bagi tenaga pendidik, kependidikan dan komite sekolah baik secara pribadi maupun kolektif, untuk menjual pakaian seragam, buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar dan melakukan pungutan untuk kegiatan seperti les atau bimbingan belajar.

BACA JUGA:Kuota PPDB di Tujuh SMAN Tak Terpenuhi

“Surat itu kita buat atas pertimbangan, dari banyaknya aduan wali murid, serta temuan di lapangan. Banyak pihak sekolah melakukan pemaksanaan kepada peserta didik, untuk membeli perlengkapan sekolah.

Yang sebenarnya dapat dibeli di luar ataupun tidak harus membeli, seperti seragam sekolah,” jelasnya.

Mengenai seragam sekolah, ia mengatakan sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) pernah mengimbau, agar sekolah-sekolah tidak memaksa peserta didik untuk menggunakan seragam formal ataupun membeli seragam yang disediakan pihak sekolah. Bila peserta didik tidak mampu untuk membeli.

“Pakaiannya bisa bebas, tidak mesti formal, asal rapi . Tapi kebanya ka n siswa-siswi ini gengsi,” sindir zainal.

BACA JUGA:PPDB Jalur Zonasi, Verifikasi Berkas Tetap di Sekolah

Selanjutnya mengenai buku pelajaran atau bahan ajar lainnya, ia menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan buku, sudah disediakan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 20 persen untuk buku paket.

Sehingga pihak sekolah tidak perlu menjual LKS, karena buku itu sifatnya habis pakai, lain halnya dengan buku paket yang dapat dipinjamkan dan sifanya jangka panjang.

“Ya percuma buku-buku paket itu, kalau gurunya malah fokus ke LKS. Kalaupun dianggap perlu, tidak perlu memaksa dan harganya harus sama dengan penjual di luar. Jangan malah cari untung,” tegasnya.

Kemudian mengenai bimbingan belajar tambahan, yang kerap diadakan guru di lingkungan sekolah. Ia memperingati untuk tidak dilakukan lagi, karena itu memberatkan dan dapat munculnya kesenjangan diantara murid.

BACA JUGA:Di Jalinbar, Mahasiswa Ipuh Tewas

Kalaupun pelaksanaan itu perlu, maka peran sekolah adalah mengarahkan murid ke tempat-tempat kursus yang telah ada. Bukan malah diadakan di sekolah, lalu diiringi dengan pungutan, serta terkesan mewajibkan.

“Kalau masih ada yang seperti itu, artinya guru itu tidak mampu mengajar dengan baik,” tambahnya.

Untuk tambahan informasi, zainal mengatakan aturan-aturan dasar keluarnya Surat Edaran itu dapat dilihat pada Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomer 66 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 181.

Kemudian Permendikbud Nomer 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah pada Pasal 12.

Dan Permendikbud Nomer 1 tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan pada Pasal 27.

Terakhir ia berharap untuk pihak sekolah mengindahkan Surat Edaran yang akan dikeluarkan, serta mengajak kepada wali murid agar melaporkan jika ada temuan pelanggaran dalam proses PPDB.

“Kalau masih ada pihak sekolah yang tidak patuh, akan kita panggil dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya. (cw5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: