HONDA

Jadwal Libur Lebaran 2025 ASN di Mukomuko Dimulai 28 Maret, Ini Detailnya

Jadwal Libur Lebaran 2025 ASN di Mukomuko Dimulai 28 Maret, Ini Detailnya

Asisten 1 Setda Kabupaten Mukomuko, Haryanto --Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Pusat melalui Keputusan Presiden RI telah mengumumkan jadwal libur Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di Kabupaten Mukomuko. 

Libur Lebaran bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dimulai pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

Hal ini disampaikan oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Mukomuko, Haryanto saat dikonfirmasi pada Selasa 25 Maret 2025. 

Haryanto mengungkapkan bahwa Pemkab Mukomuko akan mengikuti keputusan Presiden mengenai jadwal libur tersebut.

BACA JUGA:61 Desa di Rejang Lebong Usulkan Pencairan Siltap dan Dana Desa Sebelum Lebaran 2025

BACA JUGA:5 Pos Pengamanan di Rejang Lebong Siap Hadapi Lonjakan Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 2025

"Untuk jadwal libur lebaran bagi pegawai di lingkungan Pemkab Mukomuko, kita mengacu pada keputusan Presiden yang mulai libur dari tanggal 28 Maret hingga 7 April," ujar Haryanto.

Haryanto juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mukomuko. 

Beberapa OPD telah menerapkan sistem WFH dan WFO yang dimulai pada hari Senin, 23 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025, sebelum jadwal libur bersama dimulai.

“Kita juga menerbitkan SE tentang WFH dan WFO. Beberapa OPD sudah ada yang memberlakukan ini, untuk pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dari hari Senin kemarin hingga Kamis mendatang sebelum libur bersama,” tutur Haryanto.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Siap Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ini Rencana BKPSDM

BACA JUGA:Polisi Ungkap 12 Lokasi Pencurian Curanmor di Bengkulu, Aksi Para Tersangka Berpindah-pindah

Terkait libur bersama ini, beberapa pelayanan publik di Mukomuko, seperti pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta layanan perizinan usaha di DPMTSP, juga akan ikut libur sesuai dengan Keputusan Presiden tentang libur pegawai.

“Pelayanan publik juga libur, mulai dari tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025, seperti pembuatan KTP dan mengurus perizinan usaha di DPMTSP,” jelas Haryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: