Nunggak Bayar PBB, Ditagih ke Rumah
ilustrasi DANA PAD--
PELABAI, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Pemkab Lebong tidak akan memberi kelonggaran kepada masyarakat yang tidak patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun ini.
Bagi wajib pajak yang masih menunggak, siap-siap didatangi tim dari Pemkab Lebong.
Bahkan pidana siap menanti bagi oknum yang terbukti melakukan penyelewengan.
BACA JUGA: Realisasi PAD PBB-P2 Tak Capai Target
''Konsekuensinya akan ditagih ke rumah bagi yang belum lunas seperti komitmen Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD (badan keuangan daerah, red),'' tegas Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Tidak terkecuali perangkat desa dan kelurahan yang ditugaskan menagih PBB-P2 di lapangan, juga akan didatangi tim penagih.
Intinya harus ada kejelasan mengapa PBB-P2 bisa menunggak.
Khususnya bagi desa dan kelurahan yang realisasinya masih di bawah 50 persen.
''Apalagi desa dan kelurahan yang sama sekali tidak ada setoran PBB-P2 atau yang realisasinya nol persen, jelas harus ditelusuri.
Bisa jadi uangnya digelapkan oleh oknum,'' tutur Mustarani.
Sementara Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan, sebagai upaya meminimalisir penumpukan tunggakan pihaknya akan mengabsen setiap lurah dan kepala desa per bulan.
Jika hingga 31 Oktober belum lunas, petugasnya bersama pihak kelurahan atau desa akan mendatangi langsung wajib pajaknya.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Komplotan Joki SBMPTN, Pendapatan Sampai Miliran
''Namun yang paling kami harapkan kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk menaati membayar PBB-P2.
Kalau kesadaran itu sudah ada, tidak perlu lagi sampai ditagih berulang kali,'' terang Monginsidi. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: